EmitenNews.com - Keramika Indonesia Assosiasi (KIAS) dan anak usaha menggugat Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Ketua Satgas BLBI) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham). Gugatan itu dengan tuntutan akses perseroan pada sistem administrasi Kemenkumham (Sisminbakum) tidak diblokir.


Gugatan administratif baru itu, telah diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 6 Desember 2023. Adapun gugatan telah diajukan sebelumnya pada 4 September 2023 kepada Ketua Satgas BLBI, dan Menkumham telah dicabut oleh perseroan. 


Gugatan itu dilatari beberapa pertimbangan. Antara lain ada instruksi dari Majelis Hakim dalam perkara dengan Nomor Registrasi Perkara No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT, yakni untuk mencabut gugatan administratif kepada Ketua Satgas BLBI dan Menkumham tanggal 4 September 2023, dan mengajukan gugatan administratif baru dengan memperbaiki objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.


Lalu, ada informasi tambahan diperoleh perseroan pada saat pemeriksaan persiapan perkara dengan Nomor Registrasi Perkara No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT mengenai adanya pemblokiran akun lain yang dilakukan oleh Menkumham berdasar permintaan Ketua Satgas BLBI melalui surat tanggal 4 November 2022.


Saat ini, akses perseroan pada sisminbakum telah diblokir Menkumham. Pemblokiran itu, berdasar permohonan Ketua Satgas BLBI kepada Menkumham sehubungan dengan klaim Ketua Satgas BLBI kalau perseroan mempunyai kewajiban terutang kepada negara. 


Sejak Desember 2022, perseroan telah berkomunikasi dengan Ketua Satgas BLBI, dan instansi pemerintah lainnya untuk mencabut pemblokiran akses tersebut. Namun demikian, sampai saat ini, akses perseroan pada Sisminbakum masih diblokir. menyusul pemblokiran itu, perseroan tidak dapat melakukan pembaharuan data perusahaan seperti perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, struktur permodalan, dan perubahan anggaran dasar. 


Oleh karena itu, perseroan harus mengajukan gugatan administratif untuk melindungi hak. Selain itu, PT KIA Keramik Mas (KKM) anak usaha perseroan juga telah mengajukan gugatan administratif kepada PTUN Jakarta terhadap Ketua Satgas BLBI, dan Menkumham pada 6 Desember 2023 untuk meminta akses KKM pada Sisminbakum tidak diblokir. 


Serupa dengan perseroan, akses KKM pada sistem administrasi Kemenkumham juga diblokir oleh Menkumham. Pemblokiran itu, dilakukan berdasar permohonan dari Ketua Satgas BLBI kepada Menkumham sehubungan dengan penyelesaian utang BLBI obligor lainnya. Upaya komunikasi juga telah dilakukan perseroan untuk, dan atas nama KKM, namun demikian, sampai saat ini, akses KKM pada sistem administrasi Kemenkumham masih diblokir. 


”Mengingat pengajuan gugatan administratif tersebut masih dalam tahap awal, sampai dengan saat ini, belum terdapat dampak terhadap kegiatan usaha, dan kondisi keuangan perseroan,” tutur Verawaty Trisno Hadijanto, Corporate Secretary Keramika Indonesia Assosiasi. (*)