EmitenNews.com — PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memfasilitasi transaksi repurchasing agreement (repo) bagi investor yang akan meminjam dana dengan agunan instrumen efek baik saham maupun obligasi.


Transaksi repo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. KPEI bertindak sebagai pihak ketiga yang melayani proses transaksi debitur dan kreditur serta menjaga kontrak repo yang dibuat antar-pihak. 


Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan REPO, Rachmadewi Sjahesti mengatakan KPEI juga menyediakan layanan standar untuk melaksanakan proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, hingga penagihan pembayaran repo interest dan income payment yakni dividen dan kupon.


Rahma menambahkan bahwa investor dapat menggunakan layanan ini dengan menghubungi perusahaan sekuritas tempat investor bertransaksi.


"Dalam proses tersebut, investor akan mendapatkan penjelasan mengenai kontrak serta perjanjian terkait layanan Triparty Repo KPEI," kata Rachmadewi dalam Sosialisasi Layanan Triparty Repo di Jakarta, Selasa (31/5/2022).


Saat ini, nilai efek transaksi repo hingga Mei 2022 mencapai Rp165 miliar, dengan volume efek repo sebanyak 1,07 miliar lembar saham. Adapun nilai collateral repo sebesar Rp467,77 miliar.


Saat ini peminat dari Triparty Repo telah digunakan oleh 7 pelaku pasar, diantara adalah 6 korporasi dan 1 investor ritel. Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut pihak KPEI belum bisa menyebutkan secara gamblang siapa saja mereka.


Menurut Rahma, terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh investor atas transaksi repo, yakni untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek, serta sebagai investasi dana yang cukup aman bagi peminjam dana.


"Juga sebagai sarana strategi investasi yang stabil dengan tetap mempertahankan prinsipal dan likuiditas," tandasnya.


Triparty Repo merupakan transaksi Repo yang melibatkan pihak ketiga. Sebagai pihak ketiga, KPEI menyediakan sistem Triparty Repo sesuai standar yang ditentukan oleh OJK sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.


Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi Repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan, sehingga transaksi Repo dapat dilakukan secara efisien, lebih aman, terstandardisasi dan termonitor dengan baik.