Lega! Bukaka Teknik (BUKK) Cabut Gugatan PKPU Rp32,52 Miliarnya ke Waskita (WSKT)
:
0
EmitenNews.com—PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) bisa bernafas sedikit lega, pasalnya PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan PKPU terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pencabutan terjadi pada agenda persidangan ketiga.
"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ungkap Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita. Sejatinya, agenda sidang ketiga adalah jawaban Termohon dan pembuktian Para Pihak.
Di dalam persidangan Pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan, dimana setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan. Sebelumnya, PT Bukaka Teknis Utama memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Bukaka Teknik Utama melawan Termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU tersebut adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk selaku pihak Pemohon PKPU.
Kemudian pada persidangan ketiga ini, Majelis hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.
Related News
Laba dan Pendapatan Emiten Grup Lippo (LPCK) Kompak Melejit
ADHI Buka Suara Soal Keterlambatan Serah Terima Unit Anak Usaha ADCP
Biayai Akuisisi, MGLV Right Issue 285,73 Juta Lembar
Beban Membengkak, GTSI Berbalik Rugi USD1,92 Juta di Semester I 2026
Tumbuh Minimalis, PGEO Raup Laba USD79,62 Juta
Pendapatan Oke, Laba DADA Melambung 2.645 Persen





