Lega! Bukaka Teknik (BUKK) Cabut Gugatan PKPU Rp32,52 Miliarnya ke Waskita (WSKT)
:
0
EmitenNews.com—PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) bisa bernafas sedikit lega, pasalnya PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan PKPU terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pencabutan terjadi pada agenda persidangan ketiga.
"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ungkap Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita. Sejatinya, agenda sidang ketiga adalah jawaban Termohon dan pembuktian Para Pihak.
Di dalam persidangan Pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan, dimana setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan. Sebelumnya, PT Bukaka Teknis Utama memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Bukaka Teknik Utama melawan Termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU tersebut adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk selaku pihak Pemohon PKPU.
Kemudian pada persidangan ketiga ini, Majelis hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.
Related News
Resmi! LAJU Ketok Dividen dan Tetapkan Manajemen Baru
Saham Prajogo Makin Jago, CUAN Hingga BREN Menguat
Raup Laba Rp58M, AMAN Pilih Perkuat Ekspansi dan Absen Dividen
Banjir Cum Dividend Pekan Ketiga Juni, Cek Daftar Emiten Berikut!
KDB Tifa Finance (TIFA) Umumkan Dividen, Cek Jadwalnya!
Raffi Nagita Jadi Pengendali Baru, VISI Bidik Peluang Ekspansi Bisnis





