EmitenNews.com - Lippo Karawaci (LPKR) mengantongi dana taktis Rp3,85 triliun. Itu dari penjualan 1.352.637.000 saham dalam Siloam (SILO) kepada Sight Investment Company Pte Ltd. Saham sebanyak itu, dilepas melalui anak usaha perseroan yaitu Megapratama Karya Persada (MKP). 

Divestasi saham setara 10,4 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Siloam itu, telah dipatenkan pada 13 Mei 2024. ”Penjual dan pembeli telah sepakat mengikatkan diri untuk melaksanakan transaksi,” tegas Ratih Safitri, Corporate Secretary Lippo Karawaci. 

Rencana transaksi berdasarkan perjanjian merupakan transaksi bersyarat. Pemenuhan pelaksanaan transaksi akan dilakukan setelah persyaratan pendahuluan terpenuhi. Tanggal penyelesaian transaksi akan disepakati kemudian setelah kewajiban disepakati sebelumnya oleh para pihak telah terpenuhi.

Manajemen Lippo Karawaci mengklaim rencana transaksi tersebut membawa dampak positif bagi perseroan, akan memperkuat neraca, dan meningkatkan kas perseroan. Transaksi tidak masuk afiliasi karena penjual, dan pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi. 

Rencana transaksi itu, bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha. Pasalnya, nilai transaksi tidak memenuhi kriteria nilai transaksi material berdasar laporan keuangan terakhir perseroan telah diaudit, dan transaksi itu, tidak akan menimbulkan perubahan pengendalian pada Siloam. (*)