Lelang SBSN Hari Ini, dari Total Penawaran Rp31,33 Triliun Pemerintah Serap Rp9 Triliun
Ilustrasi lelang SBSN Selasa, 12 September 2023, pemerintah serap Rp9 triliun. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Pemerintah menyerap Rp9 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa (12/9/2023). Dalam siaran persnya, Selasa, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI Selasa, (12/9) menyampaikan bahwa total penawaran yang masuk Rp31,33 triliun.
Pemerintah menyelenggarakan lelang SBSN, hari ini, untuk seri SPNS12032024 (new issuance), PBS036 (reopening), PBS003 (reopening), PBS037 (reopening), PBS034 (reopening) dan PBS033 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Dari total penawaran yang masuk sebesar Rp31,33 triliun itu, rinciannya, untuk seri SPNS12032024 jumlah penawaran yang masuk Rp2,000 triliun dan PBS036 Rp17,2 triliun, PBS003 Rp2,26 triliun, PBS034 Rp2,28 triliun dan PBS33 sebesar Rp4,51 triliun.
Sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang untuk seri SPNS12032024 tidak ada nominal yang dimenangkan. Untuk seri PBS036 sebesar Rp0,2 triliun dan PBS003 tidak ada nominal yang dimenangkan.
Kemudian, seri PBS037 sebesar Rp2,6 triliun serta seri PBS034 sebesar Rp2 triliun dan PBS033 sebesar Rp4,2 triliun.
Dengan demikian total nominal yang dimenangkan pada lelang enam seri SBSN yang ditawarkan sebesar Rp9 triliun.
Sebelumnya dalam siaran pers, Selasa (5/9/2023), Direktorat Jenderal pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian keuangan, menyebutkan bahwa yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023. ***
Related News
Konsolidasi Bank Kecil, OJK Sebut Masih Bersifat Persuasif
OJK Blak-blakan soal Dana Pemerintah dan Laju Pertumbuhan Kredit
Penjelasan Bos OJK soal Perlakuan Khusus Korban Bencana
OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar
Langgar Penambangan di Hutan Bisa Kena Denda Hingga Rp6,5 Miliar/Ha
Gacor, Bank Indonesia Rilis Surat Utang USD173,5 Juta dan Rp13,05 T





