Lelang SBSN Hari Ini, Pemerintah Serap Rp10,6 Triliun
Kementerian Keuangan dok Kemenkeu.go.id.
EmitenNews.com - Pemerintah menyerap Rp10,6 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada hari Selasa (9/8/2022). Pemerintah menggelar lelang SBSN untuk seri SPNS07022023 (new issuance), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS029 (reopening), PBS034 (reopening) dan PBS033 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Selasa (9/8/2022) menyebutkan, total penawaran yang masuk sebesar Rp30,8 triliun.
Dengan rincian, untuk seri SPNS10012023 (reopening) jumlah penawaran yang masuk Rp1,2 trililun, PBS031 (reopening) Rp15,3 triliun, PBS032 (reopening) sebesar Rp7,04 triliun, PBS029 (reopening) Rp6,05 triliun, PBS034 (reopening) sebesar Rp0,53 triliun dan PBS033 (reopening) sebesar Rp0,7 triliun.
Sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang untuk seri SPNS10012023 (reopening) jumlah nominal yang dimenangkan Rp0,05 trililun, PBS031 (reopening) sebesar Rp4,45 triliun, PBS032 (reopening) Rp3 triliun.
Selanjutnya seri PBS029 (reopening) sebesar Rp3,1 triliun, PBS033 (reopening) sebesar Rp0,04 triliun sedangkan seri PBS033 (reopening) tidak ada nominal yang dimenangkan. Dengan demikian total nominal yang dimenangkan dari keenam seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp10,6 triliun.
Pada lelang SBSN tanggal 14 Juni sebesar Rp5,1 triliun dan sebesar Rp7,8 triliun pada lelang SBSN tanggal 28 Juni 2022 dan sebesar Rp6,02 triliun pada lelang tanggal 12 Juli 2022 serta sebesar Rp5,87 triliun pada lelang SBSN 26 Juli 2022. ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya