Lelang SUN, Pemerintah Serap Rp8 Triliun untuk Penuhi Target Pembiayaan APBN 2021
EmitenNews.com - Pemerintah melaksanakan lelang Surat Utang Negara pada 26 Oktober 2021. Dari target indikatif penerbitan ketujuh seri SUN ini, Rp8 triliun dan target maksimal Rp12 triliun itu, pemerintah akhirnya menyerap Rp8 triliun atas tujuh seri yang ditawarkan. Pemerintah merencanakan dana dari lelang SUN itu, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Dalam siaran pers yang dikutip Rabu (27/10/2021), pemerintah melaksanakan lelang Surat Utang Negara, kemarin, untuk tujuh seri melalui sistem lelang Bank Indonesia.. Yaitu, untuk seri SPN03220126 (new issuance), SPN12220707 (reopening), FR0090 (reopening), FR0091 (reopening), FR0088 (reopening), FR0092 (reopening) dan FR0089 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Menurut siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, total penawaran yang masuk Rp69,53 triliun. Rinciannya, untuk seri SPN03220126 (new issuance) jumlah penawaran yang masuk Rp4,270 triliun, SPN12220707 (reopening) Rp8,500 triliun, FR0090 (reopening) Rp17,349 triliun, FR0091 (reopening) Rp18,367 triliun, FR0088 (reopening) Rp5,0689 triliun, FR0092 (reopening) Rp13,6788 triliun dan FR0089 (reopening) Rp2,3014 triliun.
Sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang Untuk seri SPN03220126 (new issuance) jumlah nominal yang dimenangkan Rp1,000 triliun, SPN12220707 (reopening) Rp1,000 triliun.
Kemudian, FR0090 (reopening) Rp1,600 triliun, FR0091 (reopening) Rp1,050 triliun, FR0088 (reopening) Rp1,200 triliun, FR0092 (reopening) Rp0,950 triliun dan FR0089 Rp1,200 triliun (reopening). Dengan demikian total nominal yang dimenangkan dari tujuh seri yang ditawarkan Rp8 triliun.
Tanggal jatuh tempo SPN03220126 adalah 26 Januari 2022, SPN12220707 (7 Juli 2022), FR0090 (15 April 2027), FR0091 (15 April 2032), FR0088 (15 Juni 2036), FR0092 (15 Juni 2042), dan FR0089 (15 Agustus 2051).
Penjualan SUN tersebut dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah). ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya