Lelet, BEI Hukum dan Denda 31 Emiten Rp150 Juta, Cek Daftarnya
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum 31 emiten dengan sanksi peringatan tertulis III, dan denda Rp150 juta. Pasalnya, emiten-emiten itu, tetap membandel. Lelet dalam menyampaikan laporan keuangan interim berakhir 30 September 2021, baik unaudit, dan tidak ditelaah secara terbatas.
Hasil itu, berdasar catatan bursa, hingga 29 Januari 2022 sebagai batas waktu penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2021 setelah peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta. Lalu, per 31 Januari 2022 untuk laporan keuangan yang diaudit akuntan publik.
Sejumlah perusahaan bandel itu sebagai berikut. Ratu Prabu Energi (ARTI), Buana Lintas (BULL), Bukit Uluwatu (BUVA), Cowell Development (COWL), Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy (ENVY), Forza Land (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh Buana (GTBO), Hotel Mandarine (HOME), Steadfast Marine (KPAL), Keras Basuki Rachmat (KBRI).
Grand Kartech (KRAH), Marga Abhinaya (MABA), Mas Murni (MAMI), Intermedia Capital (MEDIA), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Rimo International (RIMO), Siwani Makmur (SIMA).
Northcliff Citranusa (SKYB), Sri Rejeki (SRIL), Sugih Energi (SUGI), Tridomain Performance (TDPM), Trada Alam Minerba (TRAM), Triwira (TRIL), Nusantara Inti (UNIT), dan Visi Media Asia (VIVA). (*)
Related News
Stabilkan Rupiah BI Siapkan 7 Strategi, Pemerintah Usung Swap Currency
Ada 71 Antrean Penawaran Umum di OJK, Fundraising Capai Rp56,35T
Airlangga Dorong Peran Kejaksaan Jaga Integritas Pasar Modal
Kasus DSI, OJK Masih Telusuri Aset
Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp101T, Risiko Kredit Macet Tinggi
Diumumkan 22 Juni Mendatang, OJK Inginkan Ini dari Direksi Baru BEI





