EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum 31 emiten dengan sanksi peringatan tertulis III, dan denda Rp150 juta. Pasalnya, emiten-emiten itu, tetap membandel. Lelet dalam menyampaikan laporan keuangan interim berakhir 30 September 2021, baik unaudit, dan tidak ditelaah secara terbatas.
Hasil itu, berdasar catatan bursa, hingga 29 Januari 2022 sebagai batas waktu penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2021 setelah peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta. Lalu, per 31 Januari 2022 untuk laporan keuangan yang diaudit akuntan publik.
Sejumlah perusahaan bandel itu sebagai berikut. Ratu Prabu Energi (ARTI), Buana Lintas (BULL), Bukit Uluwatu (BUVA), Cowell Development (COWL), Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy (ENVY), Forza Land (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh Buana (GTBO), Hotel Mandarine (HOME), Steadfast Marine (KPAL), Keras Basuki Rachmat (KBRI).
Grand Kartech (KRAH), Marga Abhinaya (MABA), Mas Murni (MAMI), Intermedia Capital (MEDIA), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Rimo International (RIMO), Siwani Makmur (SIMA).
Northcliff Citranusa (SKYB), Sri Rejeki (SRIL), Sugih Energi (SUGI), Tridomain Performance (TDPM), Trada Alam Minerba (TRAM), Triwira (TRIL), Nusantara Inti (UNIT), dan Visi Media Asia (VIVA). (*)
Related News

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS

Bank BUMN Tak Boleh Gunakan Dana Penempatan untuk Beli SBN

TKDN Direformasi, Pemerintah Janjikan Lebih Murah, Mudah, Transparan

Catat! OJK Awasi Efektivitas Pengelolaan Dana Rp200 Triliun di 5 Bank