EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM menutup tiga lokasi stockpile ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Lalang, dan Tanjung Agung, Kamis, 11 Desember 2025

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan, penghentian tambang ilegal dan pengamanan barang bukti menjadi prioritas utama. “Negara hadir melalui tindakan nyata. Aktivitas pertambangan tanpa izin harus dihentikan,” ujar Jeffri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 1.430 ton batubara, satu unit ekskavator, satu kendaraan angkut, serta sejumlah dokumen pendukung aktivitas ilegal. Kegiatan ini diduga menimbulkan potensi kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan.

PPNS Gakkum ESDM juga mengungkap modus pelaku yang membeli lahan milik warga untuk dijadikan dasar melakukan penambangan tanpa izin, sekaligus menjadikan masyarakat sebagai tameng aktivitas ilegal.

Jeffri menegaskan, proses hukum akan berjalan hingga tuntas meski pendekatan dialog tetap dikedepankan. Tiga lokasi tambang ilegal tersebut berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Penutupan tambang mendapat dukungan pengamanan dari POM TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta PT Bukit Asam. Kementerian ESDM menilai penegakan hukum ini penting untuk melindungi lingkungan sekaligus mencegah risiko bencana akibat aktivitas tambang ilegal.