Libur Idul Adha 2023 jadi Tiga Hari, Menteri PANRB Pastikan untuk Masyarakat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas. dok. Jawa Pos.
Dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. ***
Advertorial
Related News
Hashim Ungkap, 5 Tahun Memerintah, Prabowo akan Bangun 15 Juta Rumah
Kendalikan Produk Impor, Kemenperin Pacu Pembentukan Tim P3DN
Ringankan Beban Rakyat, Tim Prabowo Inginkan PPh Badan jadi 20 Persen
OTT KPK di Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor jadi Tersangka dan Dicekal
Konferensi GTTF 2024! Surge (WIFI) Konsisten Usung Misi Internet Murah
Mensesneg Pastikan Jokowi Hadiri Pelantikan Presiden Prabowo