Libur Idul Adha 2023 jadi Tiga Hari, Menteri PANRB Pastikan untuk Masyarakat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas. dok. Jawa Pos.
Dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. ***
Related News
Upbit Akselerasi Literasi Blockchain Melalui Program Web3 on Campus
Kasus Suap Impor di Bea Cukai, KPK Diminta Lacak Aktor Intelektual
Magang Nasional 2026 Capai Semua Provinsi, Tak Terkonsentrasi di Jawa
Jatam Desak Cabut Izin Perusahaan Tambang Terafiliasi Gubernur Malut
Kasus Penyaluran Bansos Beras, KPK Panggil Anak Buah Rudi Tanoe
Bangga! Indonesia Punya Sahabat-AI Paling Indonesia





