EmitenNews.com - Lima tahun menjadi tersangka, Richard Joost Lino atau RJ Lino akhirnya ditahan KPK, Jumat (26/3/2021). Komisi Antirasuah menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu, dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC), yang merugikan negara Rp50,03 miliar. KPK memberikan alasan antara lain belum menerima audit dari BPK, sehingga kasusnya terkesan jalan di tempat meski sudah tiga kali berganti pimpinan KPK.

  

"Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata dalam jumpa pers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

 

Sebelum menghuni sel tahanannya, RJ Lino akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ini bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan KPK. 

 

Penyidik melakukan penahanan, setelah RJ Lino menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II. Usai diperiksa, dalam balutan rompi oranye RJ Lino berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya. Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari dalam status tersangka.

 

Lamanya penanganan kasus korupsi, seperti kasus yang melibatkan RJ Lino itu, sempat mendapat sorotan Menko Polhukam Mahfud Md. Pada 23 Juni 2020, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020), Menteri Mahfud meminta kepolisian, kejaksaan, dan KPK memberikan kepastian hukum. Politikus PKB itu, minta aparat penegak hukum menyelesaikan tunggakan kasus, dan menentukan sikap agar segera ada kepastian hukum. 

 

"KPK juga gitu. Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan opini. KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, baik substansial maupun proseduralnya. Hukum tidak boleh diombang-ambingkan opini masyarakat," kata Mahfud.

 

Memang Mahfud tidak menyebut dengan detail soal kasus korupsi dengan tersangka RJ Lino. Namun saat itu KPK merespons dengan menyebut kasus RJ Lino. Pada hari yang sama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, mengatakan, kasus RJ Lino kembali lagi, sudah memasuki periode ketiga pimpinan KPK. “Kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan." 

 

Alex menjelaskan, ada sejumlah kendala KPK dalam upaya penuntasan kasus itu. Antara lain terkait audit kerugian negara. Hingga kini KPK belum menerima audit kerugian negara terkait kasus itu dari BPK. "Yang bersangkutan kan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor). Kalau Pasal 2 dan 3 itu ada unsur kerugian negara. Nah, itu sangat tergantung hasil audit BPK. Sejauh ini hasil auditnya belum kita terima."

 

Bahkan menurut Alex, KPK juga belum memiliki dokumen terkait daftar harga crane tersebut. Namun Alex menyebut KPK bekerja sama dengan BPK mencari tahu harga crane untuk membantu penghitungan kerugian negara. Menurut dia, dokumen terkait harga sebenarnya crane yang dibeli Pelindo itu, tidak pernah didapatkan. Tapi, dalam rangka penghitungan kerugian negara itu akan menggunakan ahli. “Kalau dibuat Indonesia kira-kira harganya berapa kisarannya, kita mintakan BPK, apa dengan dasar seperti itu cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara."