Lindungi Industri Pakaian Domestik, Kemendag Rilis Dua Regulasi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah memberikan dukungan penuh pada industri pakaian domestik melalui kehadiran dua regulasi.
EmitenNews.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah memberikan dukungan penuh pada industri pakaian domestik melalui kehadiran dua regulasi. Dua aturan itu diterbitkan untuk melindungi industri pakaian dalam negeri serta mengawasi perdagangan oleh pelaku usaha.
Kedua regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.
"Jadi kami memberikan apresiasi yang tinggi, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan memberikan dukungan penuh (dalam industri pakaian), antara lain lahir Permendag 31 yang mengatur mengenai tata cara penjualan secara langsung atau digital," ujar Zulkifli dalam pembukaan Indonesia Fashion Week di Jakarta, Rabu.
Mendag menyebut aturan itu merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik. Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020 yakni, pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, lanjutnya, yakni Permendag 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.
"Kalau dulu post border, sekarang border. Dulu bisa langsung masuk ke toko-toko sekarang tidak bisa lagi," kata Mendag.(*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya