Lindungi Konsumen, OJK Tetapkan Suku Bunga Pinjol Produktif 0,067 Persen Pada 2026
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Suku bunga maksimum pinjaman online (pinjol) untuk pendanaan sektor produktif dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer (P2P) lending turun secara bertahap hingga 0,067 persen per hari pada 2026. Apa yang ditetapkan OJK itu, bagian dari upaya untuk melindungi konsumen, selain mendukung keberlanjutan ekonomi produktif.
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, dilakukan dalam rangka mendukung keberlanjutan dan ekspansi kegiatan ekonomi produktif di Indonesia. Penataan suku bunga pinjaman tersebut juga ditujukan untuk melindungi konsumen.
"Untuk sektor produktif kita juga turunkan untuk pengenaan manfaat ekonomi nanti sampai 0,1 persen di 2025, kemudian di 2026 kita akan mencapai 0,067 persen. Jadi, itu kita turunkan secara bertahap," kata Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Dalam Webinar Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran SEOJK 19/2023, Mohammad Arfan menuturkan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023.
Untuk sektor konsumtif, OJK menetapkan besaran suku bunga pinjaman sebesar 0,3 persen per hari mulai 2024, lalu turun secara bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari di 2026.
Related News
BEI Usul Insentif Pajak Bagi Emiten Free Float 20-30 Persen
Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis
Ini Cara BEI Tarik Minat Investor di Dalam dan Luar Negeri, Simak!
Perusahaan Entertainment dan PH Bakal IPO? Ini Kata BEI





