EmitenNews.com - Pemerintah menyetop sementara impor karkas dan daging domba. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, keputusan ini diambil sebagai upaya melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat. Mentan ingin menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat di tengah maraknya daging impor murah.

“Kami setop sementara pengeluaran rekomendasi impornya agar harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini upaya kami melindungi peternak agar usahanya terus berjalan,” ujar Mentan Andi Amran Sulaiman dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024). 

Dalam pertemuan dengan importir daging pada 26 November 2024, Kementan mewajibkan importir menandatangani surat pernyataan bermaterai. 

Pernyataan itu memuat tiga poin utama. Yakni kewajiban melaporkan realisasi impor dan stok secara berkala, larangan mendistribusikan daging impor ke pelaku UMKM seperti restoran dan pedagang kecil, serta komitmen untuk merealisasikan impor sesuai rekomendasi tanpa mengganggu pasar lokal. 

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 13 gudang importir daging domba dan kambing pada Minggu (24/11/2024). 

Sidak itu bertujuan memastikan pemasukan dan distribusi daging impor berjalan sesuai peraturan serta menjaga keberlangsungan usaha peternak lokal di tengah persaingan dengan produk impor. Harga produk impor yang lebih rendah berpotensi menekan harga daging domestik. 

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Agung Suganda. 

Selain memeriksa dokumen, tim dari Kementan juga memastikan kualitas daging yang disimpan di gudang tersebut sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan. 

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya mempertemukan importir dan distributor dengan peternak lokal untuk meningkatkan penyerapan daging lokal. 

Di luar itu, upaya harmonisasi persyaratan ekspor dengan Malaysia dan Brunei Darussalam juga dipercepat agar surplus kambing dan domba lokal dapat terserap di pasar internasional. ***