Lindungi UMKM, Kemenkop UKM Tentang Keras Perdagangan Pakaian Bekas Impor

EmitenNews.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menentang dengan tegas jual beli baju bekas impor atau thrifting impor. Selain berpotensi membunuh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), thrifting juga tak sejalan dengan upaya mendorong pemakaian produk lokal.
"Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat. Kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil, sepatu, yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM," katanya dalam diskusi media di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Senin.
Menterikop menilai impor produk tekstil bekas dan ilegal tersebut tidak sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
"Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal," ucapnya.
Melalui Gerakan Nasional BBI pemerintah mempunyai kebijakan untuk belanja 40 persen produk UMKM dalam pengadaan barang. Dari kebijakan tersebut saja, BPS memprediksi terdapat pertumbuhan ekonomi nasional sebanyak 1,85 persen dan menciptakan dua juta lapangan pekerjaan tanpa investasi baru. Jika konsumsi rumah tangga melalukan hal serupa, Teten yakin pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin meningkat.(*)
Related News

OP Pangan Murah Salurkan 2.853 Ton Komoditas Selama Ramadan

Maanfaatkan Pasar Mamin, ITPC Meksiko Fasilitasi Business Matching

Malaysia Cabut Bea Masuk Anti Dumping Serat Selulosa Asal Indonesia

PLN Pertahankan Status Siaga Kelistrikan Hingga 11 April

Kemenperin Rilis Peta Jalan Hilirisasi untuk Pacu Swasembada Aspal

Investasi Tembus Rp206 Triliun, Industri Agro Serap 9,3 Juta Naker