EmitenNews.com - Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag) Kasan mengatakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dapat dimanfaatkan sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara maju di tahun 2045. Untuk itu, kebijakan dan strategi yang tepat dari pemerintah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, baik kementerian/lembaga maupun sektor swasta, diperlukan untuk mengoptimalkan kebijakan pemanfaatan DHE.


Demikian disampaikan Kasan dalam Gambir Trade Talk (GTT) #10 yang digelar secara hibrida di Hotel Borobudur, Jakarta pada hari ini Rabu, (21/6). GTT #10 mengusung tema "Memanfaatkan Devisa Hasil Ekspor Sebagai Instrumen Pertumbuhan Ekonomi Nasional".


"DHE dapat menjadi komponen penting untuk melipatgandakan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita Indonesia. Pemanfaatan DHE dalam pertumbuhan ekonomi perlu diakselerasi untuk mendukung pencapaian cita-cita Indonesia Emas 2045 yang hanya tinggal 22 tahun lagi." jelas Kasan.


Pemanfaatan DHE sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi selaras dengan perkembangan kinerja perdagangan luar negeri Indonesia yang mencatatkan surplus sejak Mei 2020 hingga Mei 2023. Surplus neraca perdagangan mencapai USD 16,48 miliar pada periode Januari-Mei 2023. Namun, kinerja ekspor yang positif tersebut belum dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia. Saat ini, Indonesia masih belum dapat keluar dari rata-rata pertumbuhan sekitar 5 persen per tahun.


GTT ke-10 menghadirkan pembicara Plt. Deputi Bidang Koordinator Ekonomi Makro Kementerian Koordinator Perekonomian Ferry Irawan, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro, dan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Muhammad Nawir Messi. Bertindak sebagai moderator Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi.


Ferry Irawan menyebut, beberapa ketentuan akan disempurnakan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2019 tentang tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang akan segera dikeluarkan pemerintah. Ketentuan tersebut antara lain meliputi jenis komoditas/barang (HS Code) serta jangka waktu parkir (holding time) sehingga diharapkan tidak akan merugikan pelaku usaha.


Sementara Andry Asmoro juga menyampaikan, DHE akan memberikan beberapa manfaat, antara lain meningkatkan likuiditas valas di dalam negeri selain Foreign Direct Investment (FDI) dan investasi portofolio. Dalam jangka panjang, kebijakan DHE juga dapat mendorong mengurangi beban kredit perbankan sehingga margin usaha menjadi lebih besar dan berdampak positif bagi perekonomian.


GTT merupakan salah satu forum dialog kebijakan yang rutin digelar BKPerdag untuk mendukung perumusan rekomendasi kebijakan di Kementerian Perdagangan. Kegiatan ini merupakan inisiatif BK Perdag sebagai sarana bagi para pemangku kepentingan untuk saling berbagi dan bertukar pemikiran, ide, dan wawasan. Forum ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, dalam merumuskan kebijakan di sektor perdagangan untuk memecahkan persoalan bangsa.(*)