EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner terkait penetapan Efek Syariah, melalui Keputusan Nomor: KEP-52/PM.02/2024, yang menyatakan bahwa saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) ditetapkan sebagai Efek Syariah. 

Dengan keputusan ini, saham DAAZ resmi masuk ke dalam Daftar Efek Syariah, sesuai dengan Keputusan Nomor: KEP-20/D.04/2024 yang diterbitkan OJK pada 24 Mei 2024.

Menurut OJK, keputusan ini diambil berdasarkan hasil penelaahan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran dari PT Daaz Bara Lestari Tbk. 

Data yang digunakan untuk penelaahan ini berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data tertulis lainnya yang diperoleh dari emiten maupun pihak-pihak tepercaya lainnya.

OJK akan melakukan review secara berkala terhadap Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan dari emiten. 

Review juga akan dilakukan jika terdapat emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau jika terjadi aksi korporasi maupun perubahan informasi yang dapat memengaruhi status efek sebagai Efek Syariah.

PT Daaz Bara Lestari Tbk, yang bergerak di bidang perdagangan komoditas dan jasa pertambangan, akan melepas 300 juta lembar saham dalam Initial Public Offering (IPO) dengan target dana sebesar Rp270 miliar. 

DAAZ akan melepas 15,02 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh pada harga Rp880 per saham.

DAAZ listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan pada 11 November 2024.