Listing Besok, Perusahaan Furniture (LFLO) Ditetapkan Sebagai Efek Syariah
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP- 12 /D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Imago Mulia Persada Tbk. (LFLO) sebagai Efek Syariah pada tanggal 29 Maret 2021.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Imago Mulia Persada Tbk. sebagai Efek Syariah.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak.pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Perseroan telah memulai serangkaian aksi untuk listing mulai kemarin 30-31 Maret 2021, melakukan penawaran umum perdana. Perseroan melepas sebanyak - banyaknya 300 juta lembar saham dalam gelaran Initial Public Offering (IPO).
Berdasarkan pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Selasa (30/3/2021) disebutkan PT Imago Mulia Persada Tbk memasang harga perdana sebesar Rp100 per saham dengan nilai nominal Rp10.
Bersamaan dengan penerbitan Saham Baru, Perseroan juga menawarkan Waran Seri I sebanyak 350.000.000 Waran Seri I, dengan harga pelaksanaan Rp110 yang mewakili sebanyak 35,% persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya