Lolos Tes Kesehatan Belum Tentu jadi Peserta Pilpres 2024, Ini Peringatan KPU
Gedung Komisi Pemilihan Umum. dok. KPU.
EmitenNews.com - Lolos dalam tes kesehatan, dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya, belum ada jaminan tiga pasang calon capres-cawapres lolos sebagai peserta Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum menyatakan, sejauh ini tahapan pendaftaran peserta Pilpres 2024 masih berlangsung. Penetapannya pada 13 November 2023. Tiga pasangan juga diingatkan agar tak mencuri start sosialisasi dan kampanye.
"Untuk pemilihan presiden, tahapannya masih pada masa pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi, sampai nanti penetapannya adalah 13 November 2023. Sekarang ini sebetulnya untuk disosialisasikan, mereka ini kan belum resmi jadi peserta pemilu. Jadi, belum pasti sebagai peserta pemilu," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Hasyim Asy'ari menjelaskan perbedaan sosialisasi dan kampanye. Kalau sosialisasi tidak ada ajakan untuk memilih.
Nah, dalam konteks Pilpres 2024, sosialisasi boleh dilakukan ketika pada 13 November 2023 itu, pasangan capres- cawapres sudah ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024.
Bagi capres dan cawapres yang telah ditetapkan mengikuti kontestasi bisa melangsungkan kampanye yang dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Untuk itu, KPU menyarankan dalam menyampaikan sosialisasi bakal calon pasangannya siapa, diusung oleh partai yang mana, nanti, setelah atau sejak penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yaitu pada 13 November 2023.
Yang tidak kalah pentingnya, KPU juga meminta seluruh pasangan capres dan cawapres mendaftarkan tim kampanye ke KPU RI. Itu harus dilakukan, terutama bila sudah ditetapkan resmi menjadi peserta Pilpres 2024.
"Siapa pun kelompok masyarakat yang menjadi tim kampanye, tim macam-macam itu, mestinya oleh bakal paslon didaftarkan ke KPU sebagai bagian dari tim kampanye, agar ada yang bertanggung jawab," tandas Hasyim Asy'ari.
Related News
Gempa M 7,6 Landa Sulut-Malut, Ibadah Jumat Agung di Halaman Gereja
Menyusul ASN, Menaker Rilis Edaran WFH Bagi Swasta, BUMN dan BUMD
Dari Jepang dan Korea, Prabowo Kantongi Komitmen Rp575 Triliun
Atur Ketentuan WFH ASN Pemda, Ini Isi Surat Edaran Mendagri
Bahas Polemik Kasus Videografer Amsal, Komisi III Panggil Kejari Karo
Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Atas Aktivis, TNI Janji Transparan





