Ia pun merasa kebingungan apakah barang-barang yang sudah dimiliki perusahaannya harus dibuang percuma.
"Pelaksanaan ASO (analog switch off) akan inkonstitusional kalau dipaksakan. Toh', pemerintah sendiri belum siap. Proses analog switch off harus dihentikan," ucapnya.
Lombok TV sejauh ini, lanjut dia, sudah memiliki siaran analog maupun digital. Hanya saja, dengan proses ASO, untuk siaran digital harus melepas izin televisi analog yang sudah mendapat izin untuk 10 tahun.
Dia menjelaskan bahwa salah satu infrastruktur penting dalam proses migrasi ke TV digital adalah perangkat multipleksing (MUX). Namun hal itu tidak memiliki cantolan baik dalam UU Penyiaran maupun UU Cipta Kerja.
Dengan pemaparan demikian, Yogi mengingatkan kembali, permohonan uji materiil kini telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Kami berharap, ke depannya penyelenggaraan multipleksing dan TV digital apabila sudah diatur melalui undang-undang, dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal," kata Yogi.
Related News

LPS Jamin Lebih dari 650 Juta Rekening Hingga Juni 2025

Rupiah Hari ini Diprediksi Masih akan Melemah Terhadap Dolar AS

RI Sepakat Impor Minyak Mentah dan LPG USD15 Miliar dari AS

Industrial Festival Dekatkan Industri dengan Generasi Muda

Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp8.000 per Gram

Diastika Biotekindo (CHEK) Raih Pendapatan Rp78,31M, Hingga 30 Juni