Lombok TV Minta Pemerintah Patuhi Keputusan MA Terkait PP 46/2021
Ia pun merasa kebingungan apakah barang-barang yang sudah dimiliki perusahaannya harus dibuang percuma.
"Pelaksanaan ASO (analog switch off) akan inkonstitusional kalau dipaksakan. Toh', pemerintah sendiri belum siap. Proses analog switch off harus dihentikan," ucapnya.
Lombok TV sejauh ini, lanjut dia, sudah memiliki siaran analog maupun digital. Hanya saja, dengan proses ASO, untuk siaran digital harus melepas izin televisi analog yang sudah mendapat izin untuk 10 tahun.
Dia menjelaskan bahwa salah satu infrastruktur penting dalam proses migrasi ke TV digital adalah perangkat multipleksing (MUX). Namun hal itu tidak memiliki cantolan baik dalam UU Penyiaran maupun UU Cipta Kerja.
Dengan pemaparan demikian, Yogi mengingatkan kembali, permohonan uji materiil kini telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Kami berharap, ke depannya penyelenggaraan multipleksing dan TV digital apabila sudah diatur melalui undang-undang, dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal," kata Yogi.
Related News
RI-Korsel Jalin 10 Kerja Sama, Mineral Kritis, AI Hingga Energi Bersih
Di Tengah Tekanan Global PMI Manufaktur Maret Masih di Zona Ekspansi
IKI Maret Melambat Dipicu Faktor Musiman
Harga Emas Antam Hari Ini Loncat Rp75.000 Per Gram
Menkeu Pastikan Sampai Akhir Tahun APBN Terkendali, Defisit Terjaga
Pemerintah Perketat Belanja, Diproyeksikan Hemat Rp20 Triliun





