Ia pun merasa kebingungan apakah barang-barang yang sudah dimiliki perusahaannya harus dibuang percuma.
"Pelaksanaan ASO (analog switch off) akan inkonstitusional kalau dipaksakan. Toh', pemerintah sendiri belum siap. Proses analog switch off harus dihentikan," ucapnya.
Lombok TV sejauh ini, lanjut dia, sudah memiliki siaran analog maupun digital. Hanya saja, dengan proses ASO, untuk siaran digital harus melepas izin televisi analog yang sudah mendapat izin untuk 10 tahun.
Dia menjelaskan bahwa salah satu infrastruktur penting dalam proses migrasi ke TV digital adalah perangkat multipleksing (MUX). Namun hal itu tidak memiliki cantolan baik dalam UU Penyiaran maupun UU Cipta Kerja.
Dengan pemaparan demikian, Yogi mengingatkan kembali, permohonan uji materiil kini telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Kami berharap, ke depannya penyelenggaraan multipleksing dan TV digital apabila sudah diatur melalui undang-undang, dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal," kata Yogi.
Related News
Masuk Pasar Global, Kapal PTK Beroperasi di Perairan Internasional
Sis Apik Wijayanto Pimpin ID Food, Ini Susunan Lengkap Direksinya
Astra Kurasi 50 UMKM Terpilih Ikuti Bazar di Sarinah Jakarta
Penjualan Properti Residensial Tumbuh 31,16 Persen di Triwulan I
Harga Emas Antam Putar Balik; Hari ini Turun Rp11.000 per Gram
Gelar Pertemuan Bisnis, OJK Kepri Tingkatkan Indeks Literasi Keuangan