Ia pun merasa kebingungan apakah barang-barang yang sudah dimiliki perusahaannya harus dibuang percuma.
"Pelaksanaan ASO (analog switch off) akan inkonstitusional kalau dipaksakan. Toh', pemerintah sendiri belum siap. Proses analog switch off harus dihentikan," ucapnya.
Lombok TV sejauh ini, lanjut dia, sudah memiliki siaran analog maupun digital. Hanya saja, dengan proses ASO, untuk siaran digital harus melepas izin televisi analog yang sudah mendapat izin untuk 10 tahun.
Dia menjelaskan bahwa salah satu infrastruktur penting dalam proses migrasi ke TV digital adalah perangkat multipleksing (MUX). Namun hal itu tidak memiliki cantolan baik dalam UU Penyiaran maupun UU Cipta Kerja.
Dengan pemaparan demikian, Yogi mengingatkan kembali, permohonan uji materiil kini telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Kami berharap, ke depannya penyelenggaraan multipleksing dan TV digital apabila sudah diatur melalui undang-undang, dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal," kata Yogi.
Related News

Pemuda Ini Sukses Bangun Usaha Berkat Jadi AgenBRILink!

BPJT Imbau BUJT Beri Potongan Tarif Tol 20 Persen

Produk Logam, Mesin dan Perlengkapannya Angkat IHPB Mei 2025

Nilai Tukar Petani Pada Mei 2025 Naik Tipis 0,07 Persen

Indeks Harga Ekspor Triwulan I Alami Inflasi 2,77 Persen

Perundingan IEU CEPA Kelar, Ekspor Diproyeksikan Naik 50 Persen