LPS: Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo Tenanglah
:
0
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan. dok. LPS.
EmitenNews.com - Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah tenanglah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank tersebut. Prosesnya dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak Selasa (20/2/2024).
Dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (21/2/2024), Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang.
Jangan sampai terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
LPS juga meminta para nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo itu, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Related News
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030





