LPS: Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo Tenanglah
:
0
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan. dok. LPS.
EmitenNews.com - Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah tenanglah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank tersebut. Prosesnya dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak Selasa (20/2/2024).
Dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (21/2/2024), Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang.
Jangan sampai terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
LPS juga meminta para nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo itu, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Related News
Stabilkan Rupiah BI Siapkan 7 Strategi, Pemerintah Usung Swap Currency
Ada 71 Antrean Penawaran Umum di OJK, Fundraising Capai Rp56,35T
Airlangga Dorong Peran Kejaksaan Jaga Integritas Pasar Modal
Kasus DSI, OJK Masih Telusuri Aset
Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp101T, Risiko Kredit Macet Tinggi
Diumumkan 22 Juni Mendatang, OJK Inginkan Ini dari Direksi Baru BEI





