LPS: Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo Tenanglah
:
0
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan. dok. LPS.
EmitenNews.com - Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah tenanglah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank tersebut. Prosesnya dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak Selasa (20/2/2024).
Dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (21/2/2024), Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang.
Jangan sampai terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
LPS juga meminta para nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo itu, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Related News
OJK Pelototi Platform Kripto Tanpa Izin, Ini Respon Pelaku Industri
Data BI, Volume Transaksi QRIS 12,55 Miliar, Tumbuh 100,12 Persen
Daftar 53 Saham HSC, Terbaru Ada AGAR-ALKA
Bersihkan SLIK OJK Kini Cuma 3 Hari Kerja, Ini Aturannya
OJK Terbitkan POJK 6/2026, Finfluencer Saham Dipelototi
Siap-Siap, Saham Tak Penuhi Free Float 15% Akan Ditandai BEI





