MA Tolak Kasasi KKI, GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Bebas Gugatan Pelanggaran Privasi

EmitenNews.com - PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) terbebas dari gugatan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KKI. Dengan begitu, gugatan atas dugaan pelanggaran privasi atas data pribadi tersebut dianggap tuntas.
”Pada 13 Oktober 2022, perseroan melalui Tokopedia menerima relaas pemberitahuan isi putusan MA tertanggal 15 Juni 2022 No. 1390/K/Pdt/2022 Jo. No. 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst,” tulis R A Koesoemohadiani, Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia.
Sebagaimana telah dijabarkan dalam prospektus perseroan kala melakukan penawaran umum perdana saham, sebelumnya KKI mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran privasi atas data pribadi pada sistem PT Tokopedia, perusahaan terkendali dengan kepemilikan 99 persen.
Menyusul gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan No. 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Oktober 2020 telah memenangkan Tokopedia. Kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 138/PDT/2021/PT.DKI tanggal 27 Agustus 2021.
Pada 26 November 2021, Tokopedia telah menerima memori kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (selaku delegasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) diajukan KKI. ”Fakta tersebut tidak berdampak merugikan terhadap kelangsungan usaha perseroan,” imbuhnya. (*)
Related News

Melangit 37.380 Persen, Laba LPKR 2024 Tembus Rp18,74 Triliun

CMNP Mau Borong 10 Persen Saham di Pasar, Ini Alasannya

BRI Raih 2 Penghargaan The Asset Triple A atas Konsistensi ESG

Laba Tumbuh Moderat, 2024 Pendapatan BELL Sentuh Rp585 Miliar

Pendapatan Drop, DILD 2024 Tabulasi Laba Rp174,76 MiliarĀ

Melambung 295 Persen, WIFI 2024 Gulung Laba Rp231 Miliar