MA Tolak Kasasi KKI, GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Bebas Gugatan Pelanggaran Privasi
EmitenNews.com - PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) terbebas dari gugatan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KKI. Dengan begitu, gugatan atas dugaan pelanggaran privasi atas data pribadi tersebut dianggap tuntas.
”Pada 13 Oktober 2022, perseroan melalui Tokopedia menerima relaas pemberitahuan isi putusan MA tertanggal 15 Juni 2022 No. 1390/K/Pdt/2022 Jo. No. 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst,” tulis R A Koesoemohadiani, Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia.
Sebagaimana telah dijabarkan dalam prospektus perseroan kala melakukan penawaran umum perdana saham, sebelumnya KKI mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran privasi atas data pribadi pada sistem PT Tokopedia, perusahaan terkendali dengan kepemilikan 99 persen.
Menyusul gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan No. 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Oktober 2020 telah memenangkan Tokopedia. Kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 138/PDT/2021/PT.DKI tanggal 27 Agustus 2021.
Pada 26 November 2021, Tokopedia telah menerima memori kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (selaku delegasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) diajukan KKI. ”Fakta tersebut tidak berdampak merugikan terhadap kelangsungan usaha perseroan,” imbuhnya. (*)
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M