MA Tolak Kasasi KKI, GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Bebas Gugatan Pelanggaran Privasi
EmitenNews.com - PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) terbebas dari gugatan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KKI. Dengan begitu, gugatan atas dugaan pelanggaran privasi atas data pribadi tersebut dianggap tuntas.
”Pada 13 Oktober 2022, perseroan melalui Tokopedia menerima relaas pemberitahuan isi putusan MA tertanggal 15 Juni 2022 No. 1390/K/Pdt/2022 Jo. No. 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst,” tulis R A Koesoemohadiani, Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia.
Sebagaimana telah dijabarkan dalam prospektus perseroan kala melakukan penawaran umum perdana saham, sebelumnya KKI mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran privasi atas data pribadi pada sistem PT Tokopedia, perusahaan terkendali dengan kepemilikan 99 persen.
Menyusul gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan No. 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Oktober 2020 telah memenangkan Tokopedia. Kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 138/PDT/2021/PT.DKI tanggal 27 Agustus 2021.
Pada 26 November 2021, Tokopedia telah menerima memori kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (selaku delegasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) diajukan KKI. ”Fakta tersebut tidak berdampak merugikan terhadap kelangsungan usaha perseroan,” imbuhnya. (*)
Related News
BIKE Bukukan Penjualan Rp 430,28 Miliar Sepanjang 2023
Penjualan Oke, Maret 2024 Laba Champ Resto (ENAK) Melejit 406 Persen
Sumber Energy (SGER) Tabur Dividen Rp129 Miliar, Telisik Jadwalnya
AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta, BRI (BBRI) Berikan Hadiah Mobil
Ikuti! Berikut Jadwal Dividen Saratoga (SRTG) Rp22 per Lembar
Tandai! Ini Rentetan Jadwal Dividen Tigaraksa (TGKA) Rp342 per Lembar