MA Tolak Kasasi SYL, KPK Segera Eksekusi Vonis 12 Tahun Penjara

Syahrul Yasin Limpo terpidana kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dok. RMOL.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Syahrul Yasin Limpo, selaku menteri pertanian melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.
Perbuatan jahat itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023 Muhammad Hatta. Kasdi, dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Tetapi, di tingkat kasasi, majelis hakim MA memperberat hukuman SYL. ***
Related News

Jaga Stok Nasional, Mentan Tolak Ekspor Beras ke Malaysia

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN ke IAE, Negara Rugi Rp203 Miliar

Jepang Butuh 150 Ribu Tenaga Kerja, Peluang Bagi Pekerja Indonesia

Presiden: Kesederhanaan Paus Fransiskus Teladan bagi Kita Semua

Alamak! BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

Dirut BIJB Ungkap, Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Haji 2025