MA Tolak Kasasi SYL, KPK Segera Eksekusi Vonis 12 Tahun Penjara
Syahrul Yasin Limpo terpidana kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dok. RMOL.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Syahrul Yasin Limpo, selaku menteri pertanian melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.
Perbuatan jahat itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023 Muhammad Hatta. Kasdi, dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Tetapi, di tingkat kasasi, majelis hakim MA memperberat hukuman SYL. ***
Related News
Jelang Nataru Kemenhub Perketat Ramchek di Pool Bus
BGN Pastikan Gaji Staf Program MBG Cair Pekan Ini
Pastikan Pasokan Energi, Pertamina Resmi Aktifkan Satgas Nataru
Bukan Cuma Nambang, Ini Vibe Tambang Modern yang Sat Set dan Sustain
Pembahasan RKUHAP Harus Tuntas Akhir Tahun Ini, Ada Konsekuensinya
Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun, Ini Kata Pemerintah dan DPR





