EmitenNews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) II, yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus korupsi Rp546 miliar terkait cessie Bank Bali. Dalam proses PK II itu, Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, hingga jaksa Pinangki. Hakim Agung Eddy Army menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.


Putusan Majelis Hakim MA yang diketuai Andi Samson Nganro tersebut, berlangsung dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (5/1/2022). Anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus Djoko Tjandra itu, adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army. Panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 ini adalah Ekova Rahayu.


Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyampaikan, permohonan PK II yang dimohonkan oleh terpidana atau pemohon Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan daftar No. 467 PK/Pid.Sus/2021 secara formil tidak dapat diterima.


"Dengan pertimbangan pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila permohonan PK II itu didasarkan pada alasan yaitu adanya 'pertentangan' antara satu putusan yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan putusan BHT lainnya dalam obyek perkara yang sama," tutur Sobandi dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).


Sobandi menjelaskan hal itu, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10/2009 tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA No. 7/2014 juncto SEMA No. 4/2016 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.


Sobandi menyebut, kendati Djoko Tjandra mendalilkan alasan adanya pertentangan antara dua putusan PK –putusan PK No. 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 dengan amar putusan menolak PK Pemohon, dan putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 dengan amarnya mengabulkan PK Jaksa–  namun menurut majelis hakim bahwa dua putusan tersebut tidak ada pertentangan sama lainnya.


Sobandi menambahkan, bahkan putusan perkara PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009 dengan menyatakan menolak permohonan PK Pemohon PK/Terpidana dan menyatakan putusan perkara PK No.12 tetap berlaku.


“Dengan demikian, alasan PK II dari Pemohon PK/Terpidana tidak memenuhi alasan adanya 'pertentangan' yang menjadi syarat (formil) untuk mengajukan PK lebih dari satu kali (PK II)," katanya.


Atas dasar dan alasan tersebut dan dengan memperhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari Djoko Tjandra tidak diterima. Meski begitu, salah satu hakim anggota mengajukan Dissenting opinion atau DO, yakni Eddy Army.


"Yang berpendapat bahwa alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan Pengadilan Tingkat Pertama," urai Sobandi. ***