EmitenNews.com - Mafia tanah itu ada. Nyata adanya. Salah satu korbannya artis peran Nirina Zubir. Pemain film Keluarga Cemara itu mengaku keluarganya menjadi korban mafia tanah. Kasusnya melibatkan asisten rumah tangganya, dan tiga notaris untuk mengubah nama kepemilikan atas properti milik almarhumah sang ibu. Polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Pihak BPN mendorong sang artis menuntaskan kasus yang membuatnya merugi sampai Rp17 miliar tersebut.


Dalam konferensi pers, di Hotel Goodrich pada Rabu (17/11/2021), Nirina Zubir menuturkan kronologi bagaimana kasus mafia tanah tersebut terjadi kepada almarhumah ibunya. Yang sangat menyakitkan, kasus tersebut melibatkan Riri Khasmita, (mantan) asisten rumah tangganya, yang sudah bekerja lama dalam keluarga Nirina Zubir.


Hebatnya mafia bekerja. Dalam kasus yang menimpa Nirina Zubir ini, ada keterlibatan tiga notaris lain untuk mengubah kepemilikan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat itu. Awalnya sang ibu kehilangan surat-surat tanah, lalu meminta tolong kepada asisten rumah tangganya untuk mengurusnya.


“Namun, alih-alih diurus, surat tersebut malah disalahkangunakan dengan mengubah nama kepemilikan," cerita Nirina Zubir, sambil berurai air mata.


Belakangan Nirina Zubir mengetahui sertifikat tanah milik ibundanya itu digelapkan si ART. Sialnya lagi, beberapa bidang tanah bahkan sudah dijual. Sang artis nyaris tidak percaya, bagaimana keluarganya menjadi korban mafia tanah, yang melibatkan asisten rumah tangganya.


Nirina Zubir telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Polisi pun menindaklanjuti dan menangkap 5 pelaku. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada pers, mengungkapkan, pihak sudah menangkap terduga pelaku.


Sedikitnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan. Salah satunya, Riri Khasmita, ART yang sebelumnya dipercayai oleh keluarga Nirina Zubir. Lainnya, suami Riri, dan seorang lagi notaris.


Polisi masih akan memanggil dua notaris lainnya. Dua orang tersangka itu segera dimintai keterangan oleh penyidik. Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.


Sementara itu, kepada pers, Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan semua prosedur dan syarat untuk peralihan hak tanah itu harus dipenuhi seluruh pihak, bahkan pemilik aslinya. Menurut politikus Partai NasDem ini, Nirina Zubir harus mengusut tuntas ke kepolisian jika itu memang dilakukan oleh mafia. Nanti polisi yang memberikan bukti ke BPN bahwa itu sudah diusut dan dibuktikan bahwa itu kerja mafia. Nirina juga harus membawa bukti-bukti balik.


Jika bukti-bukti dari kepolisian dan Nirina kuat bahwa itu sertifikat palsu dan dilakukan oleh mafia, menurut Teuku Taufiqulhadi, tidak menutup kemungkinan BPN akan menolak penggantian nama sertifikat tersebut. Selain itu, sertifikat palsu tersebut akan dibatalkan.


Peralihan hak tanah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pasal 37 ada tentang Pemindahan Hak atas tanah dan suatu rumah. Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun harus melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.


"Kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku." Demikian penjelasan pasal tersebut. ***