"Industri perasuransian berhasil meningkatkan penghimpunan premi hingga Rp27,8 triliun pada Juni 2022 dengan premi asuransi jiwa mencapai Rp15,2 triliun dan asuransi umum mencapai Ro12,6 triliun," paparnya.

 

Mahendra juga menyampaikan risiko kredit terjaga baik pada industri perbankan maupun pada pembiayaan didukung likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat.

 

Tercatat NPL  gross  perbankan per Juni 2022 turun menjadi 2,86 persen, sementara rasio NPF perusahaan pembiayaan di level 2,81 persen. Sedangkan likuiditas perbankan memadai dengan rasio alat likuid terhadap non-inti deposit berada di level 133,35 persen dan alat likuid terhadap DPK di level 29,99 persen per Juni 2022.

 

Selanjutnya, ketahanan permodalan industri jasa keuangan juga memadai dengan CAR perbankan mencapai 24,69 persen yang juga sejalan dengan kuatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan  risk based capital  masing-masing di level 481,01 persen dan 318,24 persen. Demikian halnya dengan  gearing ratio  perusahaan pembiayaan yang sebesar 1,98 kali.

 

"Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya risiko eksternal OJK akan semakin proaktif memperkuat kebijakan prudential di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan," kata Mahendra.