Mahendra Siregar: Dana Terhimpun di Pasar Modal Capai Rp123,5 Triliun per 26 Juli 2022
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK ) 2022. Foto/Istimewa
"Industri perasuransian berhasil meningkatkan penghimpunan premi hingga Rp27,8 triliun pada Juni 2022 dengan premi asuransi jiwa mencapai Rp15,2 triliun dan asuransi umum mencapai Ro12,6 triliun," paparnya.
Mahendra juga menyampaikan risiko kredit terjaga baik pada industri perbankan maupun pada pembiayaan didukung likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat.
Tercatat NPL gross perbankan per Juni 2022 turun menjadi 2,86 persen, sementara rasio NPF perusahaan pembiayaan di level 2,81 persen. Sedangkan likuiditas perbankan memadai dengan rasio alat likuid terhadap non-inti deposit berada di level 133,35 persen dan alat likuid terhadap DPK di level 29,99 persen per Juni 2022.
Selanjutnya, ketahanan permodalan industri jasa keuangan juga memadai dengan CAR perbankan mencapai 24,69 persen yang juga sejalan dengan kuatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan risk based capital masing-masing di level 481,01 persen dan 318,24 persen. Demikian halnya dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 1,98 kali.
"Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya risiko eksternal OJK akan semakin proaktif memperkuat kebijakan prudential di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan," kata Mahendra.
Related News
Cabut Izin Usaha, OJK Larang BPR Koperindo Jaya Jakarta Beroperasi
BEI–KSEI Rilis Daftar Saham Terkonsentrasi (HSC), Telisik Manfaatnya!
OJK Jatuhkan Sanksi ke 233 Pelaku Pasar Modal Selama 2026
OJK–BEI Akhirnya Tuntaskan 4 Proposal MSCI, Transparansi Diperkuat!
Usai Disuspensi, Saham ASPR Dibuka Kembali Melonjak 7,83 Persen
Tersandung Opini Disclaimer, Saham AKKU, BIMA, dan ZINC Disuspensi BEI





