EmitenNews.com - Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) harus siap-siap. Selain menuai banyak kecaman, termasuk dari Menko Polhukam Mahfud MD, ketiga hakim itu, juga dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh 

Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Laporan tersebut menyoalkan putusan majelis hakim PN Jakpus yang menghukum KPU RI selaku tergugat untuk menghentikan tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan.

 

Perwakilan Perludem, Ihsan Maulana menilai bahwa mahelis hakim melanggar kewenangan sebab menangani perkara tersebut. Tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan tersebut yakni ketua hakim, T Oyong, anggota hakim H Bakri dan anggota hakim Dominggus Silaban.  

 

“Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” kata Ihsan Maulana kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2023.

 

Tindakan majelis hakim yang dipimpin hakim Oyong itu, dinilai bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. 

 

"Karena itu dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," kata Ihsan Maulana. 

 

Komisi Yudisial (KY) juga sudah berencana memanggil majelis hakim yang menyidangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI terkait polemik ini. 

 

Kepada pers, Jumat (3/3/2023), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan tak masalah atas panggilan itu. Tapi hal itu tentu harus secara resmi. “Kalau ada pemanggilan KY secara resmi tidak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang, karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang Undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar Kode etik.”

 

Zulkifli Atjo menegaskan, pihaknya menyilahkan jika KY hendak memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Namun dia mengingatkan soal independensi hakim dalam memutus suatu perkara. “Sekali lagi (silahkan jika mau periksa hakim) itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang.”