Makin Panas! Saling Gugat Merek Dagang Putra Siregar Vs Juragan 99
EmitenNews.com - Perseteruan Putra Siregar, dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari makin panas saja. Perebutan merek dagang antara MS Glow (Juragan 99) dengan PS Glow (Putra Siregar) memasuki babak baru. PT PStore Glow Bersinar Indonesia balas menggugat Gilang Widya Pramana - Shandy Purnamasari ke Pengadilan Niaga Surabaya. Perkara ini terdaftar 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Putra Siregar meminta Juragan 99 dan istri ganti rugi Rp360 miliar.
Sebagai Penggugat dalam perkara ini yakni PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Sedangkan yang tergugat yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Pihak PStore Glow Bersinar dalam gugatannya menegaskan telah memiliki hak eksklusif atas merek dagang PS GLOW dan PSTORE GLOW karena telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu kepada pers, Jumat (15/4/2022), melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari mengatakan pihak MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Kalau sudah terdaftar, tinggal lagi siapa yang duluan mendaftar, dan siapa yang duluan mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Arman Hanis, pihak MS Glow yang lebih dulu mendaftarkan mereknya dan menerima sertifikat. Meski mengaku tidak bisa merinci tanggal pendaftarannya, dia berani menjamin bahwa MS Glow lebih dulu mendaftarkan mereknya.
Arman mengaku mengetahui dari pemberitaan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PStore Glow, atau Putra Siregar terkait dengan merek dagang. Padahal perkara yang sama juga sudah dilayangkan gugatan dari pihak MS Glow kepada PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
"Pihak Mba Shandy itu MS Glow sudah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, dan perkaranya lagi berjalan. MS Glow menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow," katanya.
Meski begitu Arman mengakui sah-sah saja seorang warga negara Indonesia melakukan gugatan jika merasa haknya dilanggar. Namun, seharusnya jika pihak PStore Glow tak terima bisa melakukan gugat balas atau rekonvensi di pengadilan yang sama, karena perkara serupa sedang berjalan.
Satu hal, Arman Hanis menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan seseorang belum tentu pihak penggugat, pihak yang benar. Itu berlaku, baik dalam perkara yang dilayangkan pihak MS Glow maupun PS Glow di pengadilan niaga berbeda. Artinya, seseorang melakukan gugatan diperlukan pembuktian jelas dan valid, yang sah. “Buktinya harus jelas. Harus sah. Perlu pembuktian lagi di pengadilan." ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru