Maksimal Rp10 Miliar, OJK Terbitkan Izin Equity Crowdfunding Fintech Danamart
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding PT Dana Aguna Nusantara atau Danamart.
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada PT Dana Aguna Nusantara dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP- 15/D.04/2023 pada tanggal 15 Februari 2023.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Permohonan izin usaha PT Dana Aguna Nusantara sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.
Keuangan dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.
Danamart adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Danamart mempertemukan pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Pihak yang kelebihan dana (Pendana) dapat memberikan dananya pada pihak yang kekurangan dana (Peminjam) untuk kebutuhan bisnis dengan berdasarkan invoice bisnis Peminjam dan purchase order yang dimiliki Peminjam, dengan harapan pendana akan mendapatkan imbal hasil yang sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu, pihak Peminjam mendapatkan kebutuhan/kekurangan dana dengan mudah tanpa melalui proses yang rumit dan panjang.
Related News
Kementerian ESDM Segera Rombak Pola Bagi Hasil Investasi Hulu Migas
Indonesia Inginkan Jerman Lebih Buka Akses Terhadap Teknologi
Sektor Manufaktur Beri Andil 34,99 Persen Terhadap Ekonomi Jateng
Penyaluran Kredit BTN Tumbuh 14,43 Persen pada April 2024
IHSG Ditutup Naik 0,93 Persen, BRPT, PGEO, MTEL Top Gainers LQ45
Kemenkeu Sambut Baik Turun Tangan Presiden Benahi Bea Cukai