EmitenNews.com - PT Bukit Asam (PTBA) menghormati proses hukum sejumlah pentolan perusahaan menjadi tersangka. Berkomitmen untuk bekerja sama dengan penegak hukum. Itu penting dalam penuntasan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.


Ya, pada Rabu, 23 Agustus 2023, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Milawarman, mantan Direktur Utama Bukit Asam edisi 2011-2016, dan Nurtimah Tobing, eks Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Satria Bahana Sarana (SBS) melalui anak usaha perseroan yaitu Bukit Multi Investama (BMI).


Kedua orang itu, dicokok Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi akuisisi anak usaha Bukit Asam dengan nilai kerugian negara mencapai Rp100 miliar. Milawarma ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang, dan Nurtimah Tobing ditahan di Lapas Perempuan Palembang.


Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Kami menghormati proses hukum yang menjerat mantan direktur utama, dan eks pegawai perseroan yang tengah berjalan,” tulis Niko Chandara, Corporate Secretary Bukit Asam.


Niko menyebut insiden tersebut tidak berdampak negatif terhadap perusahaan. Baik dari sisi operasional, keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha perusahaan sebagai emiten dengan menyandang sebagai perusahaan publik. Setelah menetapkan dua tersangka, total sudah lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA. 


Sebelumnya, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka. Antara lain Anung Dri Prasetya mantan Direktur Usaha Bukit Asam, Syaiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan Bukit Asam, dan Tjahyono Imawan mantan Direktur Satria Bahana Sarana (SBS). Para pelaku menjalankan aksi dengan modus ikut bertanggung jawab proses akuisisi saham SBS oleh BMI senilai Rp100 Miliar.


Parahnya, akuisisi saham SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi. Bahkan diduga menyalahi prosedur akuisisi saham yang seharusnya ada perusahaan pembanding selain SBS. (*)