EmitenNews.com - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Rawamangun belum lama ini menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada UMKM Jakpreneur Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Sosialisasi bersamaan dengan pelatihan e-order untuk para pelaku UMKM setempat.
”Tujuan sosialisasi untuk menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku Jakpreneur,” tutur Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Rawamangun Aland Lucy Patitty, dalam keterangan pers, di Jakarta, (26/5)
”Pada intinya kami sampaikan menjadi peserta program Jamsostek itu hak sekaligus kewajiban yang harus dimiliki setiap pekerja, dan pelaku usaha,” imbuh Lucy.
Salah satu manfaat besar program Jamsostek perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). ”Karena program JKK itu bersifat unlimited. Yaitu menjamin pemulihan peserta kecelakaan kerja berapa pun biayanya, dan berapa pun lama perawatan akan ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis,” ucap Lucy.
Sedangkan dalam kenyataannya, iuran dari peserta tidak sebanding dengan manfaatnya. ”Beberapa peserta kami menjalani pemulihan kecelakaan kerja membutuhkan biaya medis sampai miliaran rupiah, semua ditanggung oleh program Jamsostek. Sedangkan peserta itu hanya iuran Rp16.800 per bulan. Tentu ini program negara luar biasa yang pekerja dengan level upah rendah saja berhak untuk memilikinya,” terang Lucy.
Menurut Lucy kenapa program Jamsostek adalah wajib, salah satunya agar seluruh pekerja dapat segera menjadi peserta. Tentu dengan tujuan pekerja segera mendapat perlindungan program Jamsostek sedini mungkin.
”Karena namanya musibah itu siapa pun juga tidak pernah mengharapkan. Tapi mari cek fakta. Sesuatu yang tidak kita harapkan itu pada kenyataannya dapat menimpa siapa saja dan kapan saja tanpa permisi lebih dahulu. Untuk itulah kenapa pentingnya sesegera mungkin memiliki pegangan program perlindungan,” beber Lucy.
Lucy mengatakan pada awalnya program Jamsostek untuk pekerja formal. Tapi kini program itu, bertransformasi menjadi milik seluruh pekerja. ”Baik itu pekerja formal maupun pekerja informal, seperti pelaku UMKM, pedagang kaki lima, kuli angkut, tukang parkir, atlet olah raga, dsb bisa menjadi peserta program Jamsostek,” ucap Lucy.
Lucy mengungkapkan, dalam sosialisasi pihaknya menyampaikan surat edaran Wali Kota Jakarta Timur Nomor e-0001/SE/2022/SE/2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada koperasi dan pelaku UMKM di Kota Jakarta Timur.
Sosialisasi itu, merupakan tahap keempat atau lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Setiap pelatihan Jakpreneur oleh Sudin PPKUKMP Kecamatan Matraman selalu melibatkan BPJAMSOSTEK untuk mengedukasi program dan program Jamsostek.
Sementara itu, 15 dari 20 peserta sosialisasi langsung mendaftar menjadi peserta program Jamsostek, dan sisanya menyusul. Seorang peserta sosialisasi Agus Maulana, mengaku senang sekali mendapat informasi manfaat program Jamsostek langsung dari petugas BPJAMSOSTEK.
Nah, dari sosialisasi itu, maulana juga mengaku baru tahu jika pedagang seperti dirinya juga bisa menjadi peserta program Jamsostek. Selama ini dia menyangka program tersebut hanya milik karyawan perusahaan-perusahaan besar. ”Sudah begitu iurannya ternyata murah. Makanya kami langsung daftar,” aku Maulana. Maulana mengaku dengan menjadi peserta program Jamsostek, pedagang setempat akan merasa lebih aman dalam melakukan usaha. (*)
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah