Marak PHK Pada Industri Tekstil, Ini Langkah Kemenperin
Ilustrasi kesibukan pekerja di pabrik tekstil. dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memiliki catatan atas maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Penyebab gelombang PHK ini, kata politikus Partai Golkar itu, salah satunya akibat persaingan global yang kian ketat, selain munculnya praktik dumping dari negara produsen.
Dalam keterangannya Jumat (21/6/2024), Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, terhadap persaingan global, Kemenperin terus berupaya memperluas pasar dengan mempertahankan kualitas hasil produksi.
Namun, daya saing industri TPT nasional di pasar domestik terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir, dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal. Selain itu, terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan.
“Akibatnya, terjadi over supply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia," kata Agus Gumiwang Kartasasmita.
Praktik ini menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha untuk melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping dan hal ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan.
"Indonesia yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya," ujarnya.
Beberapa negara telah menerapkan kebijakan restriksi perdagangan. Salah satunya India yang memberlakukan Quality Control Order (QCO) untuk produk viscose staple fiber (VSF) dan alas kaki.
Di Indonesia, untuk melindungi pasar domestik, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya, meningkatkan kualitas hasil produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Kemenperin juga mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap Industri Dalam Negeri yang mengalami kerugian serius akibat lonjakan produk impor yang sejalan dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization (WTO) berupa trade remedies.Antara lain, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Tetapi, keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif. Tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri. Karena menurut Menperin, kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian.
Untuk menjaga produktivitas dan daya saing industri TPT di dalam negeri, Kemenperin terus berupaya memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia industri, mengimplementasikan Making Indonesia 4.0 pada sektor TPT.
Lainnya, melanjutkan program pemulihan bagi industri TPT, serta promosi dan peningkatan permintaan dalam negeri melalui kampanye Bangga Buatan Indonesia.
"Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga kinerja dan membuktikan tidak tepatnya stigma sunset industry yang selama ini melabeli sektor TPT," kata Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita. ***
Related News
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat