EmitenNews.com - Habis sudah kesabaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik Komisi Antirasuah itu, resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua Umum Hipmi itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu. KPK menilai tokoh Nahdlatul Ulama ini tidak kooperatif.


"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).


Menurut Ali Fikri, Mardani Maming tidak kooperatif. Pria kelahiran 17 September 1981 itu, sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi.


KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala. Jika masyarakat memiliki informasi, Ali Fikri mempersilakan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat.


Mardani H. Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021. KPK menyebutkan, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019–2022 ini, mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.


Sebelumnya, Senin (25/7/2022), karena dinilai tidak kooperatif, tim KPK menjemput paksa Mardani Maming. Ali Fikri menyebutkan, tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel itu,


Mardani Maming mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Persidangannya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, kemarin, KPK menerjunkan tim penyidik dalam sidang lanjutan praperadilan Mardani Maming, Senin. Rombongan penyidik KPK hadir untuk memantau jalannya persidangan, yang diajukan tersangka kasus korupsi itu.


Setidaknya, ada 9 penyidik KPK, yang mengenakan rompi krem bertulisan 'KPK', berdiri di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sejak pukul 10.00 WIB. Mereka kemudian berjalan ke arah ruang utama sidang praperadilan Mardani Maming. Tim penyidik terlihat ada yang memantau di luar dan dalam ruang sidang, yang mengagendakan mendengar keterangan ahli dari pemohon.


Pada Jumat (22/7/2022), KPK juga menerjunkan tim penyidik ke PN Jakarta Selatan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik KPK hadir dalam sidang praperadilan Mardani Maming di PN Jaksel. Ali menyebut kehadiran tim penyidik dalam rangka memantau persidangan.


Ali Fikri menjelaskan KPK memperoleh informasi terkait adanya pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan Mardani Maming. Meski demikian, KPK yakin hakim akan memeriksa praperadilan secara independen.


"Kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung. Kami yakin, hakim akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud," tegasnya.


Ali Fikri menyebutkan penetapan Mardani Maming sebagai tersangka dilakukan setelah adanya alat bukti cukup dalam proses penyelidikan. Karena itu, dia mengingatkan seluruh pihak agar jangan coba-coba mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan KPK.


Ali Fikri menegaskan gugatan praperadilan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses penyidikan. Dia menegaskan setiap perkara akan ditangani hingga tuntas. "Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan, bukan untuk menguji substansi penyidikan." ***