Masa Tenang Pilpres 2024, Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Ruang Gerak Media

Ilustrasi kampanye damai oleh KPU. dok. Bawaslu RI.
Seperti diketahui Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon presiden, dan wakil presiden. Sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), nomor urut 01 pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut tiga.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang pada 11-13 Februari dan hari-H pemungutan suara pada 14 Februari 2024. ***
Related News

Prabowo Ultimatum Jenderal di Belakang Perkebunan dan Tambang Ilegal

Presiden: Demokrasi Kita Bukan Saling Hujat dan Menjatuhkan

Kasus Tambang Ilegal di Kalteng, Polri Tetapkan Seorang Tersangka

Geledah Rumah Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berantas Tambang Ilegal, Presiden akan Tindak Tegas Beking Jenderal

Tanggapi Pidato Presiden, Puan Harapkan APBN Mudahkan Hidup Rakyat