EmitenNews.com - Tidak ada pembatasan ruang gerak media pada masa tenang Pemilu 2024 demi mewujudkan kebebasan pers. Meski begitu penting mempedomani pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

 

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran terkait pembatasan itu, kalau memang ada maka Bawaslu siap bergerak bersama media," kata Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Ahmad Thohir dalam konsolidasi media bertemakan Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (8/2/2024).

 

Ahmad Thohir menuturkan hal ini berdasarkan pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yakni selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

 

Bawaslu akan selalu bersama media untuk menegakkan kebebasan pers sebagaimana pasal 2 UU No.40/1999 bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

 

Ahmad Thohir menyebutkan konsolidasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi  agar tak memiliki keberpihakan pemberitaan.

 

"Artinya sebenarnya ini penekanannya pasal tersebut lebih pada jika pemberitaan atau publikasi media itu mengarah pada kampanye pasangan calon tertentu atau peserta pemilu," jelasnya.

 

Maka dari itu, Bawaslu masih mampu berdiskusi jika media memberitakan pemilu hanya sebatas ruang lingkup kerja. Yaitu, tetap dalam aturan tanpa menggiring opini ataupun menguntungkan pihak tertentu.

 

"Menurut saya ini harus kita jadikan satu pemahaman yang sama bahwa penyelenggara pemilu tidak berpotensi membatasi ruang media dalam pemberitaan," ujarnya.

 

Dengan demikian, Bawaslu berharap konsolidasi ini mampu menggandeng media dalam menggerakkan partisipasi masyarakat sekaligus membantu sosialisasi program Bawaslu.