EmitenNews.com - Geledah Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sekitar 17 jam, aparat Bareskrim Polri membawa semua emas dagangan. Tindakan hukum penyitaan itu terkait dengan kasus TPPU senilai Rp25,8 triliun.

Kepada pers, Jumat, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang menjadi saksi dalam penggeledahan itu, mengatakan bahwa proses penggeledahan dimulai sejak pagi hingga dini hari. "Tim Bareskrim mulai datang jam 09.00 WIB, sampai dini hari jam 01.30 WIB."

Menurut Mulyadi, barang yang diperiksa dan diamankan meliputi seluruh perhiasan emas, serta dokumen administrasi toko. Ia menjelaskan, barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan diamankan polisi.

Karena seluruh emas yang ada di toko diangkut petugas. Akibatnya, etalase toko tampak kosong setelah penggeledahan selesai.

Saat penggeledahan berlangsung terdapat empat karyawan dalam toko, yang langsung menjalani pemeriksaan. 

Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk, yang bermukim di Surabaya, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Sang pemilik telah lama membuka usaha di Pasar Wage Nganjuk. Usaha itu sudah ada sejak tahun 1976.

Tim Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani Nganjuk, serta sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, pada hari yang sama. 

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar), pada 2019 hingga 2022. 

Kasus tambang ilegal itu sudah inkracht atau berkuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalbar. Tetapi, dana hasil dari penjualan emas pertambangan ilegal itu mengalir kepada beberapa pihak, sehingga menjadi praktik tindak pencucian uang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp25,8 triliun. 

"Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp25,8 triliun,” kata Brigjen Pol. Ade di Surabaya, Kamis. 

Sementara itu, tiga lokasi di Jawa Timur yang digeledah tim penyidik Bareskrim Polri berada dua di Nganjuk dan satu di Surabaya. Di Surabaya berada rumah di Jalan Tampomas, Sawahan. Sedangkan, untuk Nganjuk merupakan toko emas serta tempat tinggal. 

“Dua lokasi ada di Nganjuk, sebuah toko emas dan merupakan kediaman. Kemudian, satu lokasi di Surabaya, yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini,” ujar Brigjen Pol. Ade Simanjuntak. 

Rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Sawahan, Surabaya, diduga digunakan menampung, menjual dan mengolah emas dari tambang ilegal. 

“Penggeledahan saat ini dilakukan, rumahnya diduga yang menampung, menjual dan juga mungkin mengolah emas, dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal,” kata Brigjen Pol. Ade Simanjuntak. ***