Cekal Terhadap Bos Maktour Dicabut, KPK Ungkap KUHAP Baru Berlaku
:
0
Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut cekal terhadap pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, melarang penerapan pencegahan ke luar negeri untuk saksi. Dalam kasus pembagian kuota haji 2024, politikus Partai Golkar itu, hanya berstatus saksi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal tersebut dalam keterangannya kepada pers, di Gedung Juang Komisi Antirasuah, Jumat (20/2/2026).
Berbeda dengan dua orang lainnya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yang diperpanjang pencekalannya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag.
“Itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," kata jenderal polisi bintang tiga itu.
Setyo menyampaikan pernyataan tersebut setelah Fuad Hasan Masyhur tidak ikut diperpanjang pencegahan ke luar negerinya, terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026.
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Related News
Satu Pintu Ekspor SDA Lewat DSI, Ingat Masih Masa Transisi
AHY dapat Tugas Baru dari Presiden, Koordinir Kereta Cepat ke Bandung
Sekolah Rakyat Siap Tampung 45 Ribu Anak, Begini Syarat Masuknya
Oleh-Oleh Prabowo dari Paris, Forum Bisnis RI-Prancis Teken Deal Jumbo
Spontan, Prabowo Ajak Pengawal Prancis Foto Bareng di Bandara Orly
Synology Luncurkan PAS7700 Untuk Kebutuhan Enterprise Berskala Besar





