Presiden Tunjuk Dokter Militer Ini Pimpin BPJS Kesehatan
Dirut BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, diapit Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (kiri), dan Ali Ghufron Mukti. dok. BPJS Kesehatan.
EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan. Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dengan latar belakang militer itu, menggantikan Ali Ghufron Mukti yang menjabat sejak 22 Februari 2021. Menerima tugas tersebut di tengah pemutakhiran data penerimaan bantuan iuran oleh pemerintah, dirut baru menyatakan siap bekerja.
Dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (20/2/2026), Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penunjukan tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Penetapan ini bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky Anugerah.
Pada Jumat (20/2/2026), Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031.
"Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat," kata Menko Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat.
Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan dewan pengawas serta direksi kedua lembaga tersebut.
Dalam periode 2026–2031, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan diamanahkan kepada Prihati Pujowaskito dari sebelumnya Ali Ghufron Mukti. Sedangkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan kini dijabat oleh Saiful Hidayat dari sebelumnya Pramudya Iriawan Buntoro.
Dalam pidatonya, Muhaimin Iskandar menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas regenerasi kepemimpinan BPJS sebagai ujung tombak sistem jaminan sosial nasional. Ia menyebutkan, sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat," kata Ketua Umum PKB tersebut.
Untuk itu, BPJS Kesehatan harus memastikan masyarakat tidak kehilangan daya akibat risiko kesehatan.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berperan melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, PHK, kecelakaan, maupun kematian yang berpotensi mendorong mereka jatuh ke jurang kemiskinan.
"Kita semua dengan pemberdayaan masyarakat, BPJS Kesehatan, dan berbagai kementerian dan lembaga akan terus berkomitmen berupaya melayani sebaik-baiknya kebutuhan kesehatan dan tentu kita akan melayani dengan tanggungan yang bisa kita lakukan," ujar Muhaimin Iskandar.
Menko PM mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar sebagai wujud kehadiran negara dalam menghadirkan kesejahteraan.
Cak Imin meminta seluruh jajaran Dewan Pengawas dan Direksi mengutamakan kepentingan rakyat serta menjalankan tugas dengan integritas, inovasi, kolaborasi, dan ketulusan.
Menko PM juga menegaskan komitmen kolaborasi yang telah terbangun. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenko PM berkomitmen menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Sementara itu dengan BPJS Kesehatan, pemerintah mendorong penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok paling rentan agar dapat kembali menjadi peserta aktif.
Sebelumnya, DPR RI menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Related News
Cekal Terhadap Bos Maktour Dicabut, KPK Ungkap KUHAP Baru Berlaku
KPK Duga Simpan Uang Pada Rumah Aman Lazim di Lingkungan Bea Cukai
Geledah Kasus TPPU Rp25,8T, Semua Emas di Toko Semar Nganjuk Disita
BFIN Siapkan Buyback Rp100 Miliar di Tengah Gejolak Pasar
RI–AS Resmi Sepakat! 1.819 Produk Indonesia Bebas Tarif
Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah, Babak Baru Aliansi





