EmitenNews.com -  PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan klarifikasi terkait isu 1,1 juta kilogram minyak goreng kemasan ditimbun di salah satu gudang di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

 

Adapun sebelumnya jelas dalam kasus itu dinyatakan bahwa, Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan 1,1 juta minyak goreng sengaja ditimbun di salah satu gudang penyimpanan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Alasan penimbunan tersebut rupanya karena pihak produsen takut merugi.

 

Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut Naslindo Sirait yang memimpin sidak itu menjelaskan, minyak goreng tersebut diduga sengaja ditahan oleh pihak produsen menyusul penetapan satu harga per 1 Februari 2022 lalu.

 

Mereka menimbun barang-barang tersebut pada sebuah gudang di Jalan Industri, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

 

Sehubungan dengan tersebut PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) memandang perlu untuk memberikan penjelasan, kata Yati Salim Corporate Secretary SIPM, dalam keterangan resminya.

 

Yati menjelaskan bahwa jumlah maksimal produksi per bulan di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang adalah sekitar 8.500 ton/bulan. Jumlah maksimal produksi per hari di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang adalah sekitar 283 ton/hari. 

 

Jumlah maksimal distribusi untuk pabrik mi instan grup Perseroan dari Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang adalah sekitar 2.500 ton/bulan. Jumlah maksimal distribusi untuk minyak goreng bermerek dari Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang sekitar 550 ribu karton/bulan.

 

Sejauh ini, tindakan pihak berwenang terhadap kasus ini berupa pemanggilan kepada Perseroan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi, kata Yati Salim Corporate Secretary SIMP, dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

 

Dari penjelasan yang kami berikan kepada pihak berwenang, kami percaya bahwa hal ini bukan kasus penimbunan, namun merupakan persediaan di gudang pabrik kami yang direncanakan untuk dikirim ke distributor, imbuh Yati.