Masih Miliki Utang Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022, Dirut MGPA Beri Penjelasan
:
0
Direktur Utama MGPA, Priandhi Satria. dok. TribunLombok.
EmitenNews.com - Terungkap masih memiliki sangkutan atas penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022, PT Mandalika Grand Prix Association (MGPA) buka suara. Direktur Utama MGPA, Priandhi Satria menanggapi adanya utang pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp7,8 miliar. Ia memastikan, perseroan akan menyelesaikan tagihan RSUD NTB itu sebagaimana mestinya.
Dalam rilisnya, yang diterima Kamis (8/6/2023), Priandhi Satria mengatakan, pada prinsipnya kerja sama dengan RSUP NTB bersifat berkelanjutan sejak pertama event-event digelar di Mandalika hingga kini. Oleh karenanya, kata dia, terkait masalah ini, MGPA akan menyelesaikan sebagaimana mestinya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada RSUP NTB yang terus berkomitmen mendukung fasilitas kesehatan dari sejumlah event yang diselenggarakan di Mandalika. Kami juga memastikan pelayanan kesehatan dalam setiap event di Mandalika selalu sesuai standar internasional,” kata Priandhi Satria.
Seperti sudah diberitakan, setahun lebih telah berlalu, penyelenggara MotoGP Mandalika 2022, Mandalika Grand Prix Association masih meninggalkan utang pada RSUD Nusa Tenggara Barat sebesar Rp7,8 miliar. Utang tersebut tercatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Operasional Badan Layanan Umum Daerah RSUD dan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Tahun Anggaran 2022.
Kepada pers, Rabu (7/6/2023), Direktur Utama RSUD NTB Lalu Herman Mahaputra mengungkapkan, telah melaporkan ihwal utang MGPA itu pada Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah. Masalah serius tersebut juga sudah diteruskan ke Biro Hukum dan Inspektorat Pemprov NTB.
Related News
Ini Rincian Diskon Tarif KA hingga Pesawat Udara Libur Sekolah 2026
Dirut PLN Minta Maaf Listrik Padam, Bahlil Ungkap Masalah Utamanya
FolaPlay Perluas Akses Hiburan Digital di Seluruh Gerai Indomaret
Antisipasi Amukan El Nino Godzilla, Begini Langkah Taktis Menteri PU
Segel 17.600 Unit Motor Listrik BGN, Kejagung Ingin Pastikan Ini
Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Tiga Lokasi Sekaligus di Bali





