EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan peta jalan (roadmap) transformasi besar-besaran untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Melalui 8 rencana aksi strategis yang terbagi dalam empat kluster utama, wasit pasar modal ini membidik peningkatan kualitas emiten sekaligus perlindungan investor dari praktik manipulasi.
Pjs. Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), menegaskan bahwa reformasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah fundamental untuk menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik global (global best practice).

Agresivitas Free Float: Target 15% atau Transisi
Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah kebijakan Minimum Free Float. OJK berencana menaikkan ambang batas saham publik dari saat ini 7,5% menjadi 15%.

"Untuk perusahaan yang akan melakukan IPO baru, kita tetapkan langsung 15%. Sementara bagi emiten eksisting yang sudah lama melantai, kami memahami butuh waktu, sehingga akan ada masa transisi dengan tahapan tertentu (staging)," ujar Friderica dalam keterangannya.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan dan mencegah konsentrasi kepemilikan saham yang terlalu pekat pada segelintir pihak, yang seringkali memicu rendahnya volume transaksi.

Perang Melawan Manipulasi dan 'Saham Gorengan'
OJK juga mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku pasar yang kerap bermain di zona abu-abu. Dalam kluster Penegakan Peraturan, OJK memperkuat enforcement terhadap manipulasi transaksi atau yang populer dengan istilah "saham gorengan".

"Kami akan melakukan penguatan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan, terutama terhadap informasi menyesatkan. Kasihan investor kalau ada pihak yang sengaja menyesatkan pasar," tegasnya. Hal ini akan didukung dengan penguatan data kepemilikan saham di KSEI agar lebih detail (granular) guna memantau pergerakan investor secara real-time.

Demutualisasi Bursa: Akhir dari Konflik Kepentingan?
Langkah berani lainnya adalah rencana Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan amanat UU P2SK, kepemilikan saham bursa akan dibuka bagi pihak lain di luar Anggota Bursa (Broker). Langkah ini dirancang untuk:

Memitigasi benturan kepentingan (conflict of interest).
Meningkatkan transparansi dan efisiensi operasional bursa.
Memperkuat independensi bursa sebagai penyelenggara perdagangan.
Sinergi 'Big Money' dan Tata Kelola Ketat

Dari sisi permintaan (demand), OJK menggandeng Pemerintah, Kemenkeu, dan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk memperluas basis investor institusi. Ada komitmen untuk memperbarui limit investasi asuransi dan dana pensiun agar lebih lincah masuk ke pasar saham, namun tetap dalam koridor manajemen risiko yang ketat.

Sebagai pelengkap, OJK akan memperketat kualifikasi internal emiten. Direksi dan Komisaris nantinya wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan, sementara penyusun laporan keuangan diwajibkan memiliki sertifikasi khusus guna menjamin integritas data publik.