EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap menghadapi babak baru dalam sejarah pasar modal tanah air. CIO Danantara, Pandu Sjahrir, memberikan sinyal kuat mengenai percepatan rencana demutualisasi, sebuah langkah transformasi yang akan mengubah wajah bursa dari organisasi milik anggota menjadi entitas komersial yang berorientasi laba (for-profit).

Langkah strategis ini diproyeksikan tidak hanya akan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global, tetapi juga melibatkan peran sentral Danantara sebagai pengelola investasi negara.

Menuju Model Bursa Global

Pandu menjelaskan bahwa demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan BEI yang saat ini dikuasai oleh perusahaan sekuritas (anggota bursa). Ke depan, BEI berpotensi menjadi perusahaan terbuka (Tbk) yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik maupun investor institusi, mengikuti jejak sukses bursa global seperti HKEX (Hong Kong) dan SGX (Singapura).

"Pemisahan peran akan menjadi sangat jelas. OJK tetap sebagai regulator yang menjaga aturan main, sementara pemegang saham—termasuk Danantara di masa depan—fokus pada pengembangan nilai perusahaan dan profitabilitas," ujar Pandu dalam penjelasannya.

Danantara: "Anchor" Baru Pasar Modal

Salah satu poin krusial dalam transformasi ini adalah keterlibatan Danantara. Seperti halnya Temasek di Singapura, Danantara diproyeksikan menjadi pemegang saham utama di bursa hasil demutualisasi tersebut.

Selain berperan dalam struktur kepemilikan, Danantara telah mulai bergerak sebagai partisipan pasar aktif. Sejak akhir Desember lalu, lembaga ini mulai menyuntikkan dana ke pasar modal melalui Manajer Investasi (MI) eksternal dengan kriteria yang ketat yaitu Fundamental yang kuat, Valuasi yang masuk akal dan Likuiditas tinggi.

Perang Melawan "Saham Gorengan"

Dalam kesempatan yang sama, Pandu juga memberikan kritik tajam terhadap fenomena "saham gorengan" yang sering merugikan investor ritel. Ia menegaskan bahwa Danantara akan menjauh dari aset-aset yang memiliki rasio harga terhadap laba (Price to Earning Ratio) yang tidak masuk akal.

"Investor asing melihat saham-saham dengan valuasi absurd sebagai aset yang uninvestable. Danantara hanya akan masuk pada saham yang memenuhi standar profesional," tegasnya.

Kepastian Hukum bagi Dana Pensiun

Untuk memperkuat likuiditas pasar, Pandu menyoroti perlunya perlindungan bagi pengelola Dana Pensiun (Dapen) dan asuransi pelat merah melalui implementasi Business Judgment Rule (BJR). Hal ini bertujuan agar pengelola dana tidak merasa terancam secara hukum ketika melakukan langkah profesional seperti cut-loss, asalkan keputusan tersebut diambil berdasarkan analisis yang matang.

Perbandingan transformasi BEI sebelum dan sesudah demutualisasi atau reformasi. Saat ini, BEI berstatus sebagai organisasi mutual yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas (broker), dengan fokus utama pada pelayanan anggota dan berlandaskan pada Undang-Undang Pasar Modal lama. Setelah demutualisasi atau reformasi, BEI diarahkan menjadi perusahaan komersial dengan potensi untuk melakukan IPO. Kepemilikan saham tidak lagi terbatas pada perusahaan sekuritas, tetapi melibatkan Danantara, institusi, dan publik. Fokus utamanya bergeser ke profitabilitas serta ekspansi pasar, dengan landasan hukum baru berupa UU P2SK beserta peraturan pemerintah turunannya.