Masuk Efek Syariah, Listing Perdana Depo Bangunan (DEPO) Langsung Fluktuatif
:
0
EmitenNews.com - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk, perusahaan pelopor Supermarket Bahan Bangunan pertama di Indonesia dengan nama gerai DEPO BANGUNAN, sudah dinyatakan efektif untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Perseroan secara resmi memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 November 2021 dengan kode saham DEPO.
Listing perdana saham emiten ke-43 di tahun 2021 atau menjadi emiten ke- 755 dari total jumlah Emiten yang terdaftar di Bursa hingga saat ini. Disambut dengan gempita, terlihat transaksi saham DEPO cukup fluktuatif di hari pertamanya. Ditransaksikan sempat naik signifikan menyentuh ARA ke level Rp602 per saham, namun kembali turun bahkan di bawah harga perdana di Rp179 dan berhasil up kembali ke Rp488 dengan ditopang volume 82,17 juta saham, nilai transaksi Rp44,11 miliar dan frekuensi sebanyak 7.599 hingga pukul 09:10 WIB.
Saham DEPO ditetapkan pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Efek Syariah, dengan keputusan tersebut maka saham DEPO masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan regulator dan pihak penjamin serta seluruh pihak yang turut melancarkan proses ini, sehingga dapat mengawal Depo Bangunan menuju IPO. Kami berharap kehadiran Depo Bangunan nantinya di pasar modal akan memberikan nilai tambah yang optimal kepada stakeholders dan shareholders melalui transformasi bisnis yang kami lakukan," kata Direktur Utama Depo Bangunan Kambiyanto Kettin dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).
Kambiyanto menjelaskan dengan perolehan pernyataan efektif ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham DEPO sebagai Efek Syariah. Berdasarkan ketentuan regulator pasar modal, yang masuk efek syariah adalah saham dari perusahaan yang produk, jenis bisnis, jasa, dan akad beserta pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jenis kegiatan bisnis perusahaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah seperti riba, judi, dll.
Related News
Hunian Rp50 Miliar ke Atas Tetap Diburu, Ini Buktinya
Perbaikan Kinerja Berlanjut, Laba Bank Neo (BBYB) Meningkat Tajam
Kinerja Q1-2026 Catat Rekor, TPIA Ubah Peta Industri Asia Tenggara
Gaspol Ekspor, Setelah Afrika Kini SMGR Bidik Eropa
Muncul Nego 56,67 Juta Saham GOTO di Harga Miring Rp2 per Lembar
Sahamnya Masih Digembok, Fajar Surya Wisesa (FASW) Sasar Usaha Baru





