EmitenNews.com - PT Armidian Karyatama (ARMY) antre masuk jurang delisting alias penghapusan pencatatan. Itu terjadi setelah saham perseroan mengalami suspensi sepanjang dua tahun atau 24 bulan. Mulai Jumat, 3 Desember 2021, saham perseroan masuk lorong gua delisting.


Berdasar pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) No: Peng-SPT-00017/BEI.PP3/12-2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Armidian Karyatama (ARMY), Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting), BEI bisa menghapus efek perusahaan tercatat dengan ketentuan sebagai berikut.


Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.


Kedua, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Berikut susunan dewan komisaris dan direksi Armidian Karya per 1 Agustus 2018. Komisaris Utama Raden Agus santosa, Komisaris Rony Agung Suseno, Komisaris Monang Situmeang, Komisaris Independen Wiwik Sukarno Ar, Direktur Utama Bambang Irianto, dan Direktur Devi Benita. Dan, Devi Henita telah mengajukan pengunduran diri pada 25 Oktober 2021.


Lalu, pemegang saham Armidian Karya per 1 Desember 2021 sebagai berikut. PT Mandiri Mega Jaya 1,84 miliar lembar atau 20,457 persen, PT Asabri 873,15 juta lembar atau 9,695 persen, Gasa Perdana Ciptadaya 648 juta lembar atau 7,195 persen, Retail Development Group Limited 454,61 juta lembar atau 5,048 persen, dan masyarakat 6,18 miliar lembar atau 57,606 persen. (*)