"Justru kita menyempurnakan dan memperkuat konstitusi kita, dengan mengakomodasi tuntutan Reformasi, yang di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, pemberantasan KKN dan penegakan hukum serta HAM," jelas LaNyalla. 

 

Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai DPD RI telah menyusun dan menyiapkan kajian akademik tentang penyempurnaan dan penguatan konstitusi asli tersebut, yang nantinya dilakukan melalui amandemen-adendum.

 

Mengenai Presidential Threshold, LaNyalla menyebut lembaganya telah berjuang sekuat tenaga, namun dikalahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya. "Kami sudah berjuang agar Presidential Threshold ini nol persen, agar putra-putri terbaik bangsa yang tidak berpartai bisa memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara. Namun perjuangan kami dikalahkan oleh MK."

 

Soal pemekaran Pulau Madura menjadi provinsi, LaNyalla menyebut kurang sedikit syarat saja. Syarat tersebut yakni provinsi harus memiliki lima kabupaten/kota dalam wilayahnya. Sejauh ini, Madura baru memiliki empat kabupaten yakni Bangkalan, Sumenep, Pamekasan dan Sampang.

 

"Silakan dimekarkan satu kabupaten lagi untuk memenuhi syarat tersebut. Kalau itu sudah terpenuhi, bawa kepada kami usulannya. Itu memang tugas DPD RI. Kami akan perjuangkan," kata LaNyalla.

 

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei, tokoh masyarakat Madura, KH Zawawi Imron dan pengurus Kadin Jatim, Solehuddin.

 

Hadir di antaranya sejumlah lembaga masyarakat seperti Yayasan Indonesia LaNyalla Center, Masyarakat Cinta Tanah Air, Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI), Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. ***

 

Berikut lima poin mandat yang diserahkan kepada Ketua DPD RI: