Masyarakat Madura Beri Mandat Ketua DPD RI untuk Kembalikan UUD 1945 Naskah Asli

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima mandat untuk memperjuangkan agar konstitusi Indonesia dikembalikan kepada UUD 1945 naskah asli. Mandat diserahkan oleh Ketua Umum Masyarakat Cinta Tanah Air, M Hasan pada acara dialog kebangsaan yang diselenggarakan Yayasan Indonesia LaNyalla Center di Berlian Hotel, Pamekasan, Madura, Sabtu (27/1/2024). dok.DPD EI.
- Kami masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Madura memberi mandat kepada Ketua DPD RI agar melaksanakan mandat untuk memperjuangkan atas kembalinya naskah asli UUD 1945 sebagai sumber hukum positif (Ius Constitutum) dalam berbangsa dan bernegara.
- Kami masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Madura memberi mandat kepada Ketua DPD RI agar benar-benar berjuang dan memperjuangkan syarat dan ambang batas nol persen calon presiden dan wakil presiden untuk tahun periode 2029-2035.
- Kami masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Madura memberi mandat kepada Ketua DPD RI untuk berjuang dan memperjuangkan pemekaran Madura sebagai Provinsi Madura.
- Kami masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Madura memberi mandat kepada Ketua DPD RI untuk berjuang agar keberadaan DPD RI mempunyai kesetaraan dalam tugas, pokok dan fungsi di dalam parlemen agar setara dengan DPR RI.
- Kami masyarakat Jawa Timur, khususnya masyarakat Madura memberi mandat kepada Ketua DPD RI agar berinisiasi bersama masyarakat Madura agar segera mendirikan Bank Madura dan mendirikan Badan Usaha Milik Rakyat Madura (BUMIRA) yang berbadan hukum Perseroan serta kepemilikan sahamnya melibatkan masyarakat miskin (sahan gotong-royong atau saham sedekah).
Related News

Bobol Kas Untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Bengkulu jadi Tersangka

Investree dalam Proses Likuidasi, OJK Terus Buru Adrian Gunadi

Misa Jumat Agung, Ribuan Jemaat Padati Gereja Katedral Jakarta

Indonesia-Amerika Sepakati Negosiasi Tarif Selesai dalam 60 Hari

Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi, Hakim Akui Terima Duit

Data ICW 2011-2024, Ada 29 Hakim jadi Tersangka KorupsiĀ