EmitenNews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sewilayah Jakarta Selatan memeriahkan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024. Peringatan May Day berpusat di Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pada momentum May Day bertema 'Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten' bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Jakarta Selatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta melakukan penyerahan paket sembako, pemberian santunan bagi pekerja, skrining riwayat kesehatan hingga pemeriksaan kesehatan DM (Gula Darah).

Penyelenggaraan May Day berlangsung di Ruang Selasar Lantai Dasar, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya No. 9, Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Mei 2024.

Turut hadir Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Elly Ginandjar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek sekaligus sebagai Koordinator Wilayah Selatan Mohamad Irfan dan perwakilan serikat buruh di wilayah Jakarta Selatan.

Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Elly Ginandjar didampingi Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengatakan pentingnya perlindungan bagi para pekerja baik yang formal maupun informal.

"Terdapat empat segmentasi di BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi pekerja mulai dari Bukan Penerima Upah (BPU), Penerima Upah (PU), Migran Indonesia sampai jasa kontruksi," ucapnya.

Elly menegaskan bahwa untuk PU seperti pekerja perusahaan, badan usaha maupun yayasan itu diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti empat program wajib yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. 

Sedangkan untuk BPU, lanjut Elly, yakni pekerja mandiri yang jangkauannya sampai ke masyarakat di tingkat RT dan RW misal pedagang, pengemudi, artis, profesional dokter yang bekerja tidak pada perusahaan.

"Nah, untuk BPU ini peserja bisa mengikuti tiga program jaminan wajib di antaranya JKK, JKM dan JHT. Selain itu, bagi pekerja migran Indonesia tentu memiliki risiko juga bekerja di luar negeri, namun jika mereka sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan perlindungan bagi mereka dapat tercover ketika sampai di Indonesia baik JKK maupun JKM," ungkapnya.

Disisi lain, masih kata Elly, pekerja yang berada di jasa konstruksi memiliki potensi risiko kerja yang sama sehingga pekerja yang terikat kontrak dengan perusahaan jasa konstruksi harus juga terlindungi.