EmitenNews.com - Mitrabahtera Segara Sejati (MBSS) mengalokasi anggaran maksimal Rp200 miliar. Dana taktis tersebut untuk aksi pembelian kembali saham alias buyback hingga 42,17 juta saham. Buyback saham setara 2,41 persen dari total saham beredar itu, akan dilakukan dalam tempo 2 bulan lebih satu minggu.

Tepatnya, eksekusi buyback mulai dijalankan pada 22 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Summer pendanaan aksi korporasi tersebut, akan menggunakan kas internal. Anggaran buyback juga mencakup biaya transaksi, jasa perantara pedagang efek, dan biaya lain berkenaan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham.

MBSS menegaskan, dana buyback dari kas internal, bukan hasil penawaran umum maupun pinjaman atau utang dalam bentuk apa pun. Perseroan juga menyatakan penggunaan dana tersebut tidak akan secara signifikan memengaruhi kemampuan memenuhi kewajiban yang segera jatuh tempo.

Jumlah saham dibeli kembali nanti tetap memperhatikan ketentuan mengenai batas minimum saham free float sesuai peraturan berlaku. Manajemen meyakini buyback tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha. Ketersediaan modal kerja, kas dan setara kas masih memadai untuk membiayai aksi korporasi sekaligus mendukung operasional.

Pembelian kembali saham akan dilakukan dengan harga terbaik sesuai dengan ketentuan POJK 29/2023 dan/atau peraturan perundang-undangan berlaku. Saham hasil buyback dapat dijual kembali apabila harga saham telah meningkat. (*)