Mediasi Buntu, Bank OCBC NISP Laporkan Bos Gudang Garam ke Bareskrim Polri
Gudang Garam. dok. Bisnis.
Karena mediasi buntu, mengacu proses hukum selanjutnya adalah persidangan di PN Sidoarjo. Selain OCBC NISP, terdapat enam bank lainnya yang menjadi korban kredit macet PT HSI: PT Bank BTPN Tbk. (BTPN), PT Bank DBS Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Mega Tbk. (MEGA), dan PT Bank Permata Tbk. (BNLI).
PT HSI memiliki pinjaman di bank sejak 2016. Dalam salah satu perjanjian kreditnya dengan bank, PT HSI mendapatkan pembiayaan untuk modal kerja dalam mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur. Bank-bank itu lancar menyalurkan kredit ke PT HSI karena mempertimbangkan nama besar pemilik GGRM, Susilo Wonowidjojo yang juga memiliki PT HMU.
Saat penyaluran kredit, PT HMU masih mengendalikan PT HSI. Namun, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham.
Sayangnya, kredit macet di bank menggunung, setelah PT HSI tak mampu melunasi utang. Karena itu, masalahnya bergulir ke polisi, dan pengadilan. NISP menaftarkan gugatannya pada 18 Januari 2023.
Manajemen PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) akhirnya memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permasalah hukum yang ada. Heru Budiman selaku Corporate Secretary GGRM, Minggu (12/2/2023), mengungkapkan, bahwa perihal perkara tidak berkaitan dengan Perseroan. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan